Beranda News

Pasangan Pacaran Pembuat Video Porno dan Promotor Judi Online Ditangkap, Polisi : Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno didampingi Kanit reskrim Akp Subartoyo, dalam jumpa pers di Mapolsek, foto: dok istimewa)

JAKARTA, Pelita.co – Dua orang pelaku berinisial MM dan AA terancam hukuman penjara hingga 12 tahun akibat keterlibatan mereka dalam kasus video porno dan promosi dalam jaringan (online).

Kedua pelaku, yang diketahui merupakan pasangan pacaran, dikenakan pasal berlapis atas perbuatan mereka.

“Untuk pelaku dua orang, keduanya pacaran. Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 , dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian, juga diterapkan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno didampingi Kanit Akp Subartoyo, dalam jumpa pers di Mapolsek, Rabu, (24/7/2024).

Sutrisno menjelaskan bahwa awalnya melakukan untuk mendeteksi para promotor hingga menemukan aktivitas para pelaku.

Pasangan Pacaran Pembuat Video Porno dan Promotor Judi Online Ditangkap, Polisi : Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Dua orang pelaku berinisial MM dan AA,(foto: dok istimewa)

“Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku pada Kamis (11/7/2024). Keduanya sudah tidak bersekolah,” ucap Sutrisno.

Baca juga :  Bupati Bersama Forkopimda Purworejo Beri Bingkisan Ke Petugas Jaga di Posko Pengamanan Idul Fitri

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir.

“Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu,” tambah Sutrisno.

Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan bahwa pelaku menjual video porno melalui kontak di Telegram dan media lainnya.

“Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan . Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi,” jelasnya.

Untuk promosi judi online, kedua pelaku mengunggah konten promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan.

“Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan,” tutup Sutrisno. (arif)