Beranda News

Pasca Penetapan Ormas Terlarang, Polisi-TNI-Satpol PP Turunkan Baleho FPI di Tangerang

Pasca Penetapan Ormas Terlarang, Polisi-TNI-Satpol PP Turunkan Baleho FPI
Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten bersama Kodim 0510 Tigaraksa dan Pemkab Tangerang Tertibkan baliho/spanduk, atribut atau logo Front Pembela Islam (FPI). (Pelita.co/Dok Ist)

TANGERANG. Pelita.co – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten bersama Kodim 0510 Tigaraksa dan Pemkab Tangerang mulai turun menertibkan baliho/spanduk ataupun selebaran yang mengandung atribut atau logo Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2012).

Dalam patroli itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, Danmen 1 Pasukan Pelopor Brimob Kombes Pol Reeza Heras Budi, dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardisentosa turun langsunh menertibkan baliho dan spanduk FPI.

“Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI. Kemudian kami turunkan,” kata Ade.

Ade mengatakan, apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.

Selanjutnya, kata Ade, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan sebab FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.

Baca juga :  Pemkab Tangerang Bangkitkan Sektor Perikanan Pasca Pandemi Siapkan Pengolahan Ikan Zero Waste

“Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang,” terang Ade.

Ade meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Ade juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum.

“Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat,” pungkas Ade.