Beranda News

Pasca PHK, Polisi Bersama Serikat Karyawan PT. ACS Gelar Diskusi

Pasca PHK, Polisi Bersama Serikat Karyawan PT. ACS Gelar Diskusi

TANGERANG,Pelita.co – Terkait adanya pemutusan hubungan kerja sementara (di rumahkan) terhadap sejumlah karyawan PT. ACS yang beroperasi di seputaran Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), aparat kepolisian dari Polresta bersama Serikat Karyawan PT. ACS mengadakan diskusi.

Rapat dan diskusi bertajuk ‘Pemutusan Hubungan Kerja () di Masa Pandemik Covid-19 ditinjau dari UU Ketenagakerjaan’ ini, nampak dihadiri sejumlah perwakilan karyawan serta petugas kepolisian di Kyriad Hotel, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (27/4/2020) malam.

Pasca PHK, Polisi Bersama Serikat Karyawan PT. ACS Gelar Diskusi

Kasubbag Humas Polresta Bandara Soetta, Ipda Riyanto mengatakan, dalam diskusi ini pihaknya juga membahas serta mensosialisasikan seputar larangan unjuk rasa (demontrasi) untuk menyampaikan pendapat di obyek-obyek vital nasional.

Menurutnya, larangan unjuk rasa di pelabuhan udara atau bandar udara tertuang di Nomor 9 tahun 1998 pada Pasal 9 ayat 2 yang berbunyi ‘Penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum’.

Baca juga :  Tancap Gas, PKS Tangerang Gelar TOP di 11 Titik Secara Maraton dan Rekrut 1200 Anggota Baru

Kecuali, lanjut perwira pertama yang pernah dinas di Brimob ini, di lingkungan Istana Kepresidenan, , Instalasi Militer, Pelabuhan udara atau laut, , Stasiun kereta api, Obyek-objek vital nasional serta pada hari besar nasional.

“Di ini di larang melakukan . Selain sebagai obyek vital nasional, Bandara ini juga merupakan pintu gerbang negara kita. Aksi unjuk rasa dilarang di seluruh kawasan Bandara ini,” katanya, seusai diskusi.

Lebih jauh, Ia mengungkapkan, dalam masa penyebaran covid-19 yang saat ini sedang melanda negri, Polresta Bandara Soetta memiliki program ‘empaty building dan social bonding’ terhadap orang-orang yang terkena dampak secara dan sosial dari penyebaran virus corona.

“Diantaranya dengan mendata karyawan yang terkena PHK serta memberikan agar menerima kondisi perusahaan yang kesulitan, dan menyampaikan ke Disnaker supaya mendapat prioritas bantuan dari Pemerintah,” tandasnya.

Baca juga :  Sukses Bongkar Kasus Eksploitasi Anak dan Perdagangan Manusia, Pj Gubernur Sumut Beri Penghargaan Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim