Beranda News

Pasca Revitalisasi, Diduga Ada Pungli di Pasar Lama Kutabumi Masih Berjalan

Foto Tampak Depan Pasar Lama Kutabumi, (dok ist)

TANGERANG,Pelita.co – Pasca Revitalisasi pasar Kutabumi tampak menyimpan keresahan bagi para pedagang yang saat ini sudah pindah ke Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS).

Pasalnya sejak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang menerbitkan surat edaran resmi disebutkan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2023 segera dikosongkan dan tidak diperbolehkan adanya aktivitas transaksi jual beli di pasar tersebut.

Namun faktanya lebih dari separuh para pedagang masih tetap bertahan. Bahkan ironisnya, pengosongan pasar Kutabumi dalam rangka revitalisasi sesuai program pemerintah agar di satu sisi masyarakat sekitar dapat berbelanja di tempat yang bersih, aman, tertib, dan nyaman, disisi lain para pedagang pun diharapkan dapat meningkatkan omset, memajukan ekonomi rakyat, dan bersaing dengan pasar moderen, justru dimanfaatkan sebagai kegiatan ilegal dan melanggar hukum

Bahkan pungutan yang dilakukan oleh oknum kepada para pedagang pasar lama kutabumi diduga sebagai pungutan liar (pungli) yang berlangsung sejak Agustus 2023.

Baca juga :  Polri Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta

Sementara menurut salah seorang pedagang Kutabumi yang namanya tak mau disebutkan mengatakan, bahwa kurang lebih dari 400 pedagang yang masih bertahan di pasar lama kutabumi diduga ada pungutan liar atau kutipan oleh oknum pasar sebesar Rp 10 ribu. ” Mereka dipungut biaya tidak resmi atau dugaan pungli sebesar Rp 10 ribu untuk keamanan Rp 5000, kebersihan (sampah) Rp 3000 dan aliran listrik Rp 2000.

“Padahal pasar tersebut sudah tidak diizinkan adanya kegiatan berdagang sesuai surat edaran yang dikeluarkan pihak Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang pada 25 Agustus 2023. jadi total tidak ada kegiatan,” ungkap salah satu pedagang yang tak mau disebutkan namanya, Sabtu. (14/10).

(Dok ist)

Selain dugaan pungli sebesar Rp 10 ribu setiap hari yang masih berjalan sejak Agustus 2023, katanya ada juga struktur pengurusan yang ditempelkan di tembok-tembok pasar lama, diketahui kepengurusan itu berlogokan Koperasi Pedagang Pasar Taman Kutabumi (Koppastam) serta dugaan pungutan parkir setiap harinya mencapai Rp 600 ribu.

Baca juga :  Hebat, Empat Tahun Berturut-turut, Dukcapil Kemendagri Raih Penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik

Tak hanya itu, ada lagi pungutan bertuliskan untuk pembayaran “Perijinan Pasar Kutabumi”, pada tanggal 1 September 2023, dengan nominal satu juta lebih ber kwitansi dan ditanda tangani oleh salah satu pengurus Koppastam.

“Jadi ini ga bisa dibenarkan jika hal ini terus berlangsung, karena melanggar keputusan yang ada di surat edaran yang diterbitkan oleh Perumda. Kami berharap persoalan ini harus menjadi perhatian Pemda Kabupaten dan aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti,”imbuhnya.

Perlu diketahui, Perumda mengeklaim sejak bulan Agustus 2023, Perumda sudah tidak pernah melakukan pungutan apa pun di Pasar Kutabumi, hal ini disampaikan Dewan Pengawas Perumda Niaga Kerta Raharja, Achmad Jamaluddin dan Kerta Raharja

Sedangkan, Direktur utama Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti. SE. M.M, mengungkapkan, masalah pungutan atau pungli tersebut telah menjadi perhatian kepolisian. “Saat ini Perumda sedang menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian terkait hal tersebut,” tandas Finny

Baca juga :  Kapolsek Batuceper Pimpin Pengamanan Unras