TANGERANG, Pelita.co – Permintaan pihak keluarga terkait pemindahan makam almarhum AM pasien PDP Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD Balaraja, pada (1/6/20) lalu, dan dimakamkan di TPU khusus Covid-19, Buniayu, Sukamulya, Kabupaten Tangerang, nampaknya menemui hambatan.
Pasalnya, pihak RSUD Balaraja dan Dinas Pemukiman, Perumahan dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, tidak dapat memberikan kepastian soal usulan pemindahan makam pasien meninggal dengan status PDP Covid-19 dan dinyatakan Negatif hasil Swab test tersebut.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah mengatakan, pihaknya sudah membahas hal tersebut dengan Bupati.
Dia juga mengaku bersyukur tidak ada penolakan dari warga terkait adanya pemakaman khusus Covid-19 yang hanya dimiliki Kabupaten Tangerang di Banten.
Terkait dengan jenazah yang dikirim ke TPU Buniayu, kata Iwan, Dinas Perkim hanya pelaksana untuk memakamkan pasien Covid-19, setelah ada keputusan dari pihak rumah sakit.
“Terkait apapun yang dikirim ke TPU Buniayu, kami hanya pelaksana untuk memakamkan, ketika rumah sakit atau Dinkes itu PDP maka dimakam di Buniayu, ketika pasien tidak langsung di Swab lama dan susah tetap protokolnya harus dimakamkan di Buniayu,” kata Iwan saat dikompirmasi Wartawan, melalui sambungan telpon, Selasa (9/6/2020).
Permasalahannya, ketika jenazah akan diangkat kembali, bisa dimukinkan banyak virus-virus lain yang lebih berbahaya dari virus Covid-19 didalam peti jenazah karena tidak ada udara.
“Sah-sah saja dipindahkan tapi lihat kondisi pademi ini kapan berakhirnya, jangan sampai pemindahan itu, jutru membuat masyarakat atau keluarganya yang lain malah kena virus yang lebih bahaya dari Covid-19,” ujarnya.
Dia juga mengku, bahwa payung hukum untuk pemakaman jenazah terpapar Covid-19 belum ada, karena semuanya masih terfokus pada penangan pandemi Covid-19.
“Kalau payung hukum pemakaman biasa sudah ada, tapi kalau payung hukum pemakaman Covid-19 siapa yang mau buat Pergub dan Perbup yang baru karena semua sedang fokus penangan Covid-19, sekarang aja anggaran digunakan untuk mengeroyok Covid-19,” ungkapnya.
Kalau soal teknis pemindahan, tambah Iwan, merupakan perkara mudah, tinggal menggali dan dipindahkan.
Tapi, perlu dipikirkan dampak dari pemidahan jenazah karena menurut ahli Kedokteran RSU Kabupaten Tangerang, bahwa jenazah yang terbukus plastik akan lebih lama hancur dan jika dibuka maka dikahawatirkan ada virus yang lebih berbahaya dari virus Covid-19.
“Yang menyuruh pakai APD kan rumah sakit bukan Perkim, jadi kami hanya ketempatan, nah kalau mau dibongkar lagi tapi bahaya buat masyarakat ya lebih baik dicegah,” paparnya.
Sebelumnya, Humas Tim Penyakit Infeksi Emerging Covid-19 RSUD Balaraja dr. Aang Sunarto juga mengatakan, bahwa pemakaman pasien Covid-19, merupakan kewenangan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang.
“Saat ini belum ada payung hukum yang mengatur soal pemindahan jenazah Covid-19 atau jenazah Covid-19 yang ternyata negatif. Ini yang sedang digodok oleh Pemda (Kabupaten Tangerang) untuk segera keluar aturannya,” jelasnya.
Untuk diketahui, Endang Suhendar, (41) warga Kampung Jayanti Dukuh, RT 10/03, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang melayangkan sejumlah tuntutan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja setelah mengetahui hasil tes swab istrinya, Ade Margani (39), negatif terjangkit virus Corona.
Ade meninggal dunia di ruang isolasi pasien Covid-19 dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) pada Senin, 1 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.
Tuntutan itu karena Endang sedari awal menyakini, bahwa kematian istrinya bukan dipicu karena Covid-19, namun karena pembengkakan jantung yang diderita sejak usai melahirkan anak ketiga mereka yang kini berusia 1,5 tahun.
“Tuntutan saya dan keluarga yang paling utama adalah jenazah istri saya segera dipindahkan makamnya ke pemakaman keluarga di Jayanti,” ungkap Endang kepada awak media di kediamannya, Senin (8/6).
Sebelumnya, korban telah dimakamkan dengan protokol Covid-19 di TPU khusus korban positif dan PDP Covid-19 di Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada Selasa (2/6/2020).
Status PDP yang dilekatkan pada istrinya juga berdampak pada tekanan psikologis, karena ia dan keluarganya nyaris dikucilkan oleh masyarakat sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
(Mad Sutisna)