PURWOREJO, pelita.co, – Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Sumakmun meyakini dugaan money politik yang dilakukan Cawabup nomer urut 02, Dion Agasi dapat dibuktikan secara faktual di hadapan Bawaslu Kabupaten Purworejo. Sehingga, sanksi pembatalan sebagai pasangan calon akan dikenakan kepada yang bersangkutan.
“Keyakinan itu tentu bukan tanpa dasar. Dari bukti-bukti yang kami miliki dan sudah kami serahkan ke pihak Bawaslu, kami sangat yakin tidak ada lagi celah bagi terlapor untuk mengelak bahwa pelanggaran money politik betul-betul terjadi,” terang Sumakmun, Minggu (17/11).
Menurut Sumakmun, sanksi berat akan mengancam Paslon nomer 02 jika dugaan pelanggaran money politik tersebut terbukti. Dalam pasal 73 UU 10 tahun 2016 pada ayat 1 calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Dalam pasal 2 disampaikan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan keputusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Dalam pasal 5 disebutkan, pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana,” terangnya.
Sumakmun mengaku akan terus mengawal proses ini agar Bawaslu sebagai lembaga pengadil betul-betul dapat menindak dugaan pelanggaran ini sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami terus memantau proses hukum yang sedang berjalan di Bawaslu. Kami berharap, Bawaslu betul-betul profesional dalam menegakkan regulasi pemilu. Bahkan kami tidak segan-segan melaporkan ke DKPP jika keadilan pemilu tidak ditegakkan di Kabupaten Purworejo,” tegasnya.
Semantara itu menurut informasi yang didapat terkait Monay politik yang dilakukan Cawabup 02 sekarang masih dalam proses oleh pihak Bawaslu Purworejo, tinggal menunggu hasilnya beberapa hari kedepan.