Beranda News

Pecatan Polisi Tipu Warga Purwodadi Hingga Puluhan Juta, Modusnya Tawarkan Kendaraan Lelang Fiktif

Kapolres Purworejo, Polda Jateng, AKBP Edy Bagus Sumantri (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno (kanan) dan Plt Kasi Humas Iptu Sumarno dalam jumpa pers di Mapolres Purworejo , Kamis, (15/8/2024) Foto: pelita.co

PURWOREJO, pelita.co,–Kasus dugaan penipuan dan dengan korban seorang perempuan berinisial SPL warga Desa Bubutan, Kecamatan , Kabupaten Purworejo, berhasil diungkap Satreskrim Polres Purworejo.

Tersangkanya adalah seorang pecatan anggota yang pernah bertugas di wilayah Polda Banten inisial AER (37). Dalam pers rilisnya, Kamis (15/08/2024), , AKBP Edy Bagus Sumantri mengungkapkan, terjadinya kasus penipuan ini bermula korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial ().

“Dari perkenalan itu, tersangka AER mengaku anggota Satreskrim Polres Purworejo, padahal selama ini tidak ada anggota Polres Purworejo yang bernama tersebut,” jelas AKBP Edy Bagus Sumantri.

Tersangka dalam menjalankan modusnya, membujuk korban agar mau membeli lelang dan mobil yang ia klaim merupakan barang bukti (BB) milik Polres Purworejo. Padahal selama ini Polres Purworejo tidak pernah mengadakan lelang barang apa pun.

Baca juga :  Pemkab Tangerang Siapkan Anggaran Rp 70 Miliar Penanganan Covid-19

“Saat tersangka datang ke korban, ia mengaku bahwa akan melakukan pelaku kejahatan yang bersembunyi disekitar rumah korban. Di kesempatan tersebut tersangka juga membujuk korban agar mau membeli lelang motor dan mobil,” kata AKBP Edy Sumantri.

Karena dibujuk rayu akhirnya korban mengeluarkan uang hingga Rp99,5 juta yang katanya untuk membeli lelang motor dan mobil. Selain itu, tersangka juga menjanjikan akan mengurus surat-surat kendaraan hingga BPKB motor yang dibeli korban.

Tetapi, setelah uang untuk membeli motor dan mobil diserahkan, ternyata apa yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Bahkan untuk memuluskan aksinya menipu  korban, tersangka nekat membuat KTA Polri palsu.

“Tersangka dulu memang anggota Polri, tetapi sudah diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat () karena disersi atau meninggalkan tugas,”jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, Tersangka AER  akan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun . “Adapun barang bukti yang berhasil kami sita adalah KTA Polri palsu, kartu tahapan BCA, kipas angin dan dispenser,” pungkas Kapolres Purworejo AKBP Edy Sumantri.

Baca juga :  Gara-gara Tdak Adil Dalam Pembagian Hasil Panen Sawah Orang Tuanya, Adik Kandung Tega Bunuh Kakaknya

.