TANGERANG, Pelita.co –Di penghujung akhir tahun ini melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Pemerintah Kabupaten Tangerang terus melakukan pembenahan di segala sektor, Realisasi tersebut demi memenuhi segala kebutuhan dari berbagai usulan dan aspirasi berbagai pihak agar adanya pemerataan pembangunan yang mencakup seluruh kawasan,
Namun kegiatan pekerjaan rigid beton yang berlokasi Kampung Kosambi Cicere RT 02/02 Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, diduga tidak selaras dengan prinsip keterbukaan atau asas transparan, Sehingga menuai sorotan kalangan,
Proses pekerjaan yang dinilai instan mencuatkan tendensi dugaan adanya kongkalikong antar pengawas dan kontraktor, Yang menyebabkan beberapa penggiat kontrol sosial berspekulasi dan menduga kalau pekerjaannya sarat dengan penyimpangan,
” Saya menduga ada kongkalikong antara pengawas dan kontraktor pada pekerjaan ini, Karena proses pekerjaan disini tidak butuh waktu lama hanya hitungan jam, sore digelar malam loding (cor) padahal waktu pelaksanaan kerja kalender saja paling banter 30 hari kerja, Dan diduga pekerjaan ini rawan penyimpangan, ” Ujar H Iwan dari Aliansi Kinerja Aparatur Negara Republik indonesia (APKAN -RI) di lokasi Kamis 05-12-2024 malam,
Masih menurutnya, Kata dia pekerjaan rigid beton di Pisangan jaya di ibaratkan nya pekerjaan tahu bulat dan proyek siluman,
” Proses tahap pekerjaannya instan dan di lokasi tidak ada papan informasi proyek,Dan ini diibaratkan proyek tahu bulat, Dan diduga proyek siluman,” Tandasnya.
Ia menambahkan selain tidak ada papan informasi proyek, Saat mengecek pekerjaan menemukan kubikasi volume ketebalan beton yang tidak sesuai dengan standar papan bekisting,
” Tadi saat saya investigasi ke lokasi mendapatkan fakta volume kubikasi ketebalan beton yang tidak sesuai dengan papan bekisting yaitu 16 cm, meski bervariasi antara 10,13, dan 14 cm, Sudah jelas kontraktor melakukan kecurangan dengan mengurangi kubikasi volume ketebalannya, ” Ungkapnya menjelaskan,
Banyak pihak menyayangkan kegiatan yang di biayai dari pajak rakyat tersebut terkesan enggan untuk di ketahui publik soal anggarannya, Padahal Keterangan papan informasi proyek sebagaimana Undang undang KIP no 14 tahun 2008 sebagai pedoman masyarakat agar bisa memantau serapan anggaran pada pekerjaan tersebut,
Masyarakat berharap agar pihak inspektorat Kabupaten Tangerang yang punya kewenangan dalam pengawasan penggunaan anggaran agar serius melakukan audit pekerjaan tersebut, Agar tidak ada celah korupsi bagi oknum yang memperkaya diri dan menggerogoti dana APBD,