TANGERANG, Pelita.co – Pelaku kasus pengeroyokan 8 tahun (2016) yang lalu bernama Tomi alias H.Sigit berhasil diringkus jajaran anggota polisi Polsek Balaraja Polresta Tangerang. (05/07/2024).
Atas penangkapan salah satu pelaku pengeroyokan itu, Rustam Effendi selaku korban mengapresiasi upaya pihak Kepolisian Polsek Balaraja Polresta Tangerang yang telah berhasil menciduk pelaku.
“Saya sangat berterimakasih dan mengapresiasi kepada jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang yang telah berhasil menangkap pelaku Tomi alias H.Sigit alias Udi,” ungkap Rustam Effendi,kepada Awak Media
Seperti kita ketahui bersama Rustam Effendi dikeroyok oleh puluhan orang pada 25 Mei 2016 sekira pukul 18.10 WIB dikediamannya Perumahan Villa Balaraja Blok N.5/12 RT 012 RW 05 Desa Saga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.akibat memberitakan soal dugaan penyimpangan sebuah kegiatan proyek milik pengusaha berinisial HY
Akibatnya para pelaku yang merupakan orang bayaran tersebut menyatroni kediamannya dan tiba – tiba langsung memukul kepalanya dengan Asbak rokok hingga berdarah.
Rupanya perkara ini berlanjut pada laporan ke Polsek Balaraja namun beberapa kali ganti Kapolsek pelaku tidak juga bisa tertangkap,” kata Rustam Effendi
Rustam Effendi menceritakan kepada Awak Media jika awalnya Tomi alias H.Sigit alias Udi bersama puluhan orang lainnya itu duduk di kursi tamu teras depan rumah, dan kebetulan saat itu saya ada keperluan lain sehingga tidak bisa menemani berlama lama untuk ngobrol dengan mereka,” jelasnya
Namun seketika itu, entah memang sudah direncanakan pelaku (red H.Sigit) dan rombongan langsung memukul dengan menggunakan asbak kemudian yang lain memukul menggunakan benda tumpul dan tangan kosong,” ungkapnya.
“Setelah insiden pengeroyokan tersebut para pelaku kabur meninggalkan rumah saya, Dan akibat pengeroyokan tersebut, saya mengalami luka di kepala sebelah kanan, memar di bagian punggung dan muka,” terang Rustam.
Atas kejadian tersebut Rustam melaporkan ke Polsek Balaraja dan di periksa sebagai korban dalam perkara pengeroyokan tahun 2016 lalu
Kini setalah 8 tahun berlalu tim Polsek Balaraja yang dipimpin Kanit Reskrim Suyadi pada hari rabu tanggal 3 Juli 2024 berhasil menangkap pelaku di rumahnya Desa Selatip, RT.08/03, Kelurahan Lontar. Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Dan pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Balaraja,” ujarnya.
“Saya sebagai korban menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang, serta meminta Aparat Penegak hukum untuk dapat juga mengusut tuntas kasus ini, karena mereka cuma orang bayaran pengusaha berinisial H.Y yang seakan kebal hukum ,” pungkasnya.