PURWOREJO, Pelita.co — Seorang pemuda warga Bandungkidul, Kutoarjo berinisial ASP (22) diamankan Unit Reskrim Polsek Kutoarjo, Polres Purworejo Jawa Tengah, karena ASP diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah Amir Faisol (69), warga jalan Pangeran Diponegoro, No 61, Kutoarjo, pada Senin (25/03/19), bulan lalu.
Sejumlah barang milik korban yang ada di dalam rumah hilang, antara lain, perhiasan, uang tunai Rp 3,5 juta, tiga buah jam tangan merk Casio, Seiko, serta tiga buah HP. Dengan kejadian iniĀ Korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 30 juta.
Menurut Kapolsek Kutoarjo, AKP Suwito, melalui Kanitreskrim Ipda Tri Atmoko, Tersangka mencuri dengan cara mencongkel pintu belakang. Saat pencurian terjadi, rumah korban dalam keadaan kosong, jelas Ibda Tri, Kamis (09/05/19).
Sementara itu barang bukti yang diamankan menyita antara lain, satu buah kamera manual merk Olympus, serta satu dosbook handphone merk Vivo.
Lanjut Tri Atmoko, tersangka ASP dalam aksinya, beraksi bersama STR (39), warga Kliwonan, Banyuurip. STR saat ini sudah diamankan di Mapolsek Purworejo, karena terlibat sebagai penadah dalam sebuah kasus pencurian.
“Tersangka ASP merupakan pencuri lintas kota selain Purworejo, karena sejumlah kota pernah menjadi target sasaran antara lain, Semarang, Pekalongan, dan Pemalang,”jelas Tri Atmoko.
Atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 (1) 3e, 4e, 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.(Wan)