PANDEGLANG,Pelita.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, kasus tersebut berdasarkam laporan dengan
LP / 31 / I / 2020 / Banten / Res. Pandeglang tgl 22 Januari
2020.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Polda Banten AKP DP Ambarita mengatakan, kejadian pencabulan menurut keterang Pelaku dilakukan disaung/gubuk diperkebunan Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Korban berinisial BT (18) tahun, Anak-anak 3 Orang dan satu Orang janda umur (30) tahun
Warga Kabupaten Pandeglang.
” Semua korban berjumlah 5 orang, 3 orang yang masih anak-anak dan 2 orang dewasa, Adapun kejadian diketahui pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020, ” Papar Ambarita, Rabu 22 Januari 2020.
Masih kata Ambarita, adapun pelaku (AS) 53 tahun Als . (HN) Pekerjaan Wiraswasta, warga Srengseng Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dengan berang bukti yang berhasil disita 1 buah tasbe
2 botol minyak buluh perindu. 8 buah gelang Kuningan dibungkus kain warna putih,1 botol Aqua bubuk bambu kuning, 1 buah batu akik
1 buah buku tabungan berikut ATM SIMPEDES, 1 buah buku tabungan BCA berikut ATM.
” Adapun kronologis penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah melakukan dugaan Tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Pelaku diamankan oleh masyarakat Desa Kadomas dan kemudian dibawa oleh anggota Polsek Banjar menuju Satreskrim Polres Pandeglang yang kemudian kita lakukan penahanan terhadap tersangka di mapolres Pandeglang ” Ungkap Ambarita.
Semenatara Kapolres Pandeglang melalui Wakapolres Kompol
Hery Wahyu Mandung mengungkapkan, modus pelaku mengaku sebagai Ulama besar dan meminta dibawakan anak perempuan yatim akan tetapi pelaku malah melakukan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
” Pelaku mengaku sebagai ulama terhadap masyarakat sekitar dan meminta supaya mendatangkan anak Perempuan yatim, dengan alasan mau dikasih amal, namun malah melakukan pencabulan. Maka anggota kami bertindak cepat melakukan penangkapan dibantu oleh masyarakat, kemudian akan kita kenakan Pasal Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara ” Pungkasnya.