Beranda News

Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Tangerang, Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku Pencabulan dibawah Umur,Foto Pelita.co (Dok Ist)

KOTA TANGERANG,Pelita.co – Pelaku pencabulan siswi SMP di Tangerang berhasil diringkus Jajaran Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya didampingi oleh Kabag Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol.Abdul Rochim dan Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Jajali, di Aula Mapolres Metro Tangerang Kota. Senin (2/9/2019).

Kompol Aditya menjelaskan kronologis kejadian, “korban berinisial CLRT (14 th) status siswi SMP Swasta diwilayah Tangerang, saat korban menuju pulang sekolah, menggunakan angkot R11 jurusan Perumnas yang dikemudikan pelaku bernama Adift Chn alias Adi (25 th) mendekati wilayah Perumnas, penumpang tersisa satu yaitu korban berada sendirian didalam angkot menuju arah Perumnas IV, karena tidak sesuai arah dan jalur angkot R11 korban bertanya kepada pelaku “bang ini mau dibawa kemana?…namun pelaku tidak menjawab malah pelaku merayu korban serta mengajak korban kekontrakan pelaku. Setelah berada dikontrakan pelaku, diduga pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menyetubuhi korban pada jumat (30/8/2019) sekitar jam 13.30 wib.

Baca juga :  Dir Binmas dan Pengurus YKB daerah Banten, Adakan Penyuluhan Cegah Bahaya Narkoba.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya didampingi Kabag Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim dan Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Jajali, di Aula Mapolres Metro Tangerang Kota,Foto Pelita.co (Dok Ist)

Setelah menyadari telah jadi korban pencabulan, korban memberitahukan kepada paman dan tantenya dimana korban tinggal serumah. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung”, ungkapnya. Masih dikatakan Aditya,

” Setelah menerima laporan korban, Polsek Jatiuwung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku dikontrakannya di jalan Udayana RT 07/RW 09 Kelurahan Cibodas Baru Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, pelaku dibekuk tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Jatiuwung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya tunjukan Barang Bukti Visum Et Revertum, Foto Pelita.co (Dok Ist)

Dari hasil pemeriksaan saksi saksi, didapat petunjuk dan patut diduga benar, telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dengan barang bukti Visum Et Refertum dan pakaian, sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjut Aditya pelaku dijerat dengan 81 dan atau 82 UURI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara”, tandasnya.

Baca juga :  Polres Asahan Siaga Lakukan Pengawalan di Kantor KPU