CILEGON,Pelita.co – Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan AR (21) dalam penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu Di dekat sebuah toko kelurahan Jombang wetan, kec. Jombang, kota .cilegon Selasa (21/1/ 2020) jam 23.30 wib.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana. S.I.K., M.H. kepada awak media, kamis (23/1/2020) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu Sesuai dengan laporan polisi Nomor. : LP / 19 / I / 2020 / Btn / Res. Clg, tgl 21 Januari 2020
“Bedasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan seorang remaja AR (21) penyalahgunaan narkotika,” Katanya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti barang bukti berupa 1 (satu) buah kertas timah rokok yg di gulung berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu-sabu yang teletak di bawah gerobak bakso di tempat tersangka di tangkap.
“di ketahui bahwa tersangka menjadi perantara pembelian narkotika untuk temannya bernama JM (DPO) dan mendapatkan/membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut seharga Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari AD (DPO),” Ujarnya.
Sementara ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menyampaikan bahwa Atas perbuatan remaja AR (21) akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut,” Ujarnya
Terakhir edy menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika