Beranda News

Pelaku Sindikat Pemalsu Dokumen Berhasil Dibekuk Polisi Bandara Soetta

Pelaku Sindikat Pemalsu Dokumen Berhasil Dibekuk Polisi Bandara Soetta

TANGERANG,Pelita.co – Sindikat pemalsu dan pengedar dokumen seperti KTP, SIM, Ijasah, Surat Nikah dan dokumen-dokumen penting lainya, berhasil dibongkar aparat kepolisian dari Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan jaringan sindikat pemalsu yang melibatkan tiga orang laki-laki. Ketiganya hanya mampu tertunduk lemah tak berdaya, ketika digelandang petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata hukum.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, SIK, MH, membenarkan sekaligus menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus pemalsuan berbagai surat (Dokumen) kependudukan, pendidikan, perkawinan sampai dengan layanan sosial ini, pihaknya berhasil mengamankan tiga pria masing-masing inisial FRN, AW serta DS.

Selain itu, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1996 ini mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing diantaranya, FRN berperan menawarkan bahwa dapat membantu pengurusan Dokumen atau Surat yang ternyata dipalsukan (dibuat sendiri) melalui media sosial (medsos).

Sedangkan AW, kata Kapolresta,  berperan membantu FRN dalam melakukan tindak pidana pemalsuan Surat (Dokumen). Untuk inisial DS, berperan menerima orderan dari FRN dan AW untuk membuat Dokumen palsu dan dijual kepada pemesan melalui media sosial.

Lebih jauh, orang nomor satu di jajaran Polresta Bandara Soetta ini menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya informasi di area Bandara Soetta terdapat pihak yang dapat membantu mengurus dokumen, baik dokumen kependudukan maupun dokumen pendidikan, sebagai salah satu syarat untuk dapat diterima bekerja sebagai pekerja di area Bandara Soekarno Hatta.

Baca juga :  Debat Publik Terakhir, Ini Tanggapan Angko: Yang Baik Diklaim Yuli Hastuti, Kalau Jelek Salahkan Agus Bastian

Kecurigaan Team Garuda (Polisi) muncul, lanjut Kapolresta, terkait waktu yang cepat dalam pembuatan dokumen dan identitas yang tidak memerlukan klarifikasi. Informasi tersebut ditindaklanjuti dan didapatkan fakta menarik bahwa dokumen yang didapatkan melalui tawaran pada media sosial tersebut, adalah diduga palsu atau tidak valid.

“Berbekal informasi tersebut, Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta, kemudian melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) tersangka dengan barang bukti (BB) puluhan dokumen kependudukan, perkawinan serta dokumen pendidikan yang dipalsukan,” terang perwira menengah Polri dengan bunga ‘Melati Emas’ tiga dipundaknya ini, lengkap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol A Alexander, SH, SIK, MSi, MM, MH, menambahkan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari tangan para pelaku yang diantaranya, dari FRN telah diamankan 1 buah HP Merk Samsung J 3 Pro, 1 buah Laptop merk Acer,.1 buah Printer merk Canon.

Termasuk, kata Alex, 1 buah ATM BCA a.n. Fikri Rizki Noviansyah, 1 buah KTP a.n Hendri Irmansyah (palsu), 1 buah Ijazah a.n. Mohamad Sileh Syaiful (palsu), 1 buah Ijazah a.n. Ardik Fiandanu (palsu), 1 buah Ijazah a.n. Rusnadi (palsu), 1 buah Akte Cerai a.n. Sahrul Hidayat (palsu), 20 lembar kertas Ivory (untuk cetak Ijazah dan Akte palsu), 5 lembar kertas foto (untuk print foto).

Baca juga :  Bareskrim Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste

Tak sampai disitu, sosok Kasat Reskrim yang akrab di sapa Alex ini juga menjelaskan, dari tersangka DS pihaknya berhasil mengamankan,  1 lembar Ijazah (SKHUN) a.n Mohamad Syachrial (palsu), 2 buah Flasdish,  3 pasang Hologram Ijazah SMA, 1 Buah E-KTP a.n Amzar Fachrudin, 10 Pics kertas foto, 1 buah Amplas, 1 buah kwitansi gadai Laptop, 1 buah Printer merk Epson, 10 buah Stiker anti gores.

Sedangkan dari tersangka AW, lanjut Alex, pihaknya berhasil mengamankan, 8 lembar fotocopy BPJS, 1 buah NPWP a.n Andika Wibisono, Kartu Jamkesmas a.n Andika Wibisono, 1 buah SIM C a.n Andika Wibisono, 1 buah ID Card Golden Bird a.n Andika Wibisono, 2 buah HP merk Oppo F1S & Samsung A 20 S, 1 buah Laptop Acer type aspire 4327 Z warna biru dan Charger.

Serta 3 buah SIM C (Palsu) a.n. Mohammad Riza Afronsah (2 buah), Suhendi, 5 buah KTP (Palsu) a.n. Ade Nugraha, Dewi Lmiaty, Shantu Febi, Fatkhul Kholbi, Satria Noviantoro, 3 buah NPWP (Palsu) a.n. Mohammad Riza Afronsah, Satria Noviantoro, Dewi Lmiaty, 29 buah PVC IDCard untuk membuat ID Card kerja, 14 bahan pembuat KTP, 28 bahan plastik sudah jadi yang akan ditempel,. 4 buah foto copi Ijazah, 1 pak kertas PVC Id Card.

“Termasuk 4 pcs Lem, 1 buah Penghapus, 2 pcs Cutter + isi, 2 buah spidol,  5 buah spidol, 1 buah gunting, 1 buah penghapus Joyko, 1 buah lakban, 1 buah double tip, 1 buah bak stempel ijazah cap jari, 1 pax kertas foto bahan foto, 1 pax kertas Ivory untuk membuat Ijazah, 1 buah CPU, 1 buah printer merk Epson L120, 1 buah layar monitor merk Acer, 1 buah keyboard merk logitec model K100, 1 buah mouse merk logitec,” beber Alex, lengkap.

Baca juga :  Indonesia bersama Malaysia Usulkan Penambahan Keanggotaan CSCO Tahun 2022 Pada Third Annual Meeting ASEAN Smart Cities Network (ASCN)

Menurut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 ini, dari catatan pihaknya, rincian dokumen palsu yang berhasil disita dan belum tersebar ke masyarakat luas diantaranya, Akta cerai palsu ada 2 buah, KK palsu ada 1 buahz  KTP Palsu ada 7 buah, Sim C palsu ada 3 buah, NPWP palsu ada 3 buah, SKHUN palsu ada 6 buah, Ijazah palsu ada 4 buah, Ijazah paket B palsu yang jumlahnya 1 buah, Ijazah paket C palsu 1 buah, SKHUN paket B palsu 1 buahz SKHUN paket C Palsu 1 buah.

“Dengan total ada 30 dokumen yang belum tersebar. Dari kasus ini, kami (Polisi) juga akan berkoordinasi dan melakukan pengambilan keterangan terhadap pejabat pembuat dokumen (Surat) yang diduga dipalsukan, serta akan menelusuri pengguna (pemesan) dokumen atau surat yang diduga palsu,” kata Alex, Selasa (4/2/2020).

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku akan di persangkakan Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 264 KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun,” pungkas mantan Kasat Reskrim Tangerang Selatan ini, melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan media ini.