PURWOREJO, pelita.co,-Pelanggaran ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)a atau sistem tilang elektronik yang menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
ETLE memiliki beberapa tujuan, di antaranya, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, Mengurangi jumlah pelanggaran..
Ada dua jenis ETLE, yaitu ETLE biasa dan ETLE Mobile. ETLE biasa ditempatkan di titik-titik strategis, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan. Sementara ETLE Mobile ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.
Saat ini pelanggaran ETLE di Satlantas Polres Purworejo pada bulan Januari 2025 sebanyak 200 pelanggar turun dibandingkan bulan Desember 2024 dengan jumlah 4.900 pelanggar.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Purworejo, AKP Untung Ariono, melalui Kanit Gakkum Ipda Boby Pangestu Nugroho.
Boby mejelaskan, pelanggaran yang dilakukan masih sama dari tahun ketahun seperti pengendara motor tidak menggunakan helm dan plat kendaraan masa berlaku sudah habis. sedangkan pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman.
Menurut Boby pelanggaran tahun ini menurun dikarenakan kebijakan terkait pelanggaran belum dimaksimalkan sesuai kontrak yang pada pertengahan Pebruari akan dimulai lagi, selain itu juga kesadaran masyarakat yang tinggi dengan adanya ETLE.
“Kedepan kami akan lakukan penindakan stasioner dengan melibatkan Dishub, Dispenda, dan Polisi Militer serta pihak terkait terutama angkot,’ ungkap Boby sambil menambahkan sebentar lagi juga akan persiapan operasi ketupat.
Dalam kesempatan ini, Boby menghimbau kepada masyarakat supaya untuk melengkapi kendaraan dan jangan lupa selalu pakai helm saat mengedarai motor karena fatalitas kecelakaan di kepala sangat tinggi.
“Kami juga menghimbau untuk pengedara mobil jangan lupa selalu kenakan sabuk pengaman dan lebih tertib lagi karena kami akan melakukan penindakan melalui ETLE, selain itu kami dalam waktu dekat juga akan menambah ETLE lagi,” pungkasnya.