Beranda News

Pelayanan Publik Desa Paku Alam Diduga Buruk, Tak Kunjung Respon Keluhan dan Aduan Masyarakat

Kantor Desa Paku Alam (Sementara ) Jl Raya Kp Duri Desa Paku Alam, Pakuhaji,(dok ist)

TANGERANG,Pelita.co – Menjaga dan membina ketentraman dan ketertiban masyarakat adalah tugas dan wewenang Kepala Desa sebagai pucuk pimpinan, Selain itu tugas dan wewenang kepala Desa adalah mencegah adanya konflik antar masyarakat dengan melakukan upaya mediasi atau musyawarah sebagai solusi agar tidak terjadi sesuatu hal yang dapat menimbulkan kemelut antar warga,

Tak kunjung terealisasi Janji Kepala Desa Paku Alam Rapiudin dalam menyelesaikan dugaan perkara sengketa lahan antar keluarga Bapak Oyi dan Juna hanya isapan jempol bukannya mendinginkan suasana agar tidak terjadi perselisihan yang rentan menimbulkan konflik, Kades terkesan abai dan meremehkan warga yang mengadukan.

Bahwa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik yang dimaksudkan adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik

Di sampaikan Topik warga Yang tinggal di Kp Cituis RT 002/001 Desa Sukawali Kecamatan Paku haji yang mewakili ayahnya (Oyi) menyampaikan bahwa permasalahan dugaan sengketa lahan yang di gugatnya melalui upaya jalur kekeluargaan berharap Kepala desa Paku alam bisa menjembatani dan memfasilitasi dengan pihak yang di duga telah merebut tanah warisan ayahnya agar jelas siapa yang berhak atas status kepemilikan tanah tersebut,

Baca juga :  Diduga Tak Ada Izin Lingkungan, Galian Tanah Milik Lippo Disoal Warga

” ya saya sudah berapa kali menemui kepala desa paku alam maupun pihak Desa memohon agar permasalahan sengketa lahan antara ayah saya dengan pihak keluarga Juna di mediasi kan secara kekeluargaan namun hal itu tak kunjung terwujud yang ada kepala desa hanya janji janji saja,” sesal Topik, Kepada awak media Pelita.co, Rabu 13 September 2023.

Di akuinya pihak yang di duga telah merebut tanah warisan milik ayahnya tidak lain masih kerabatnya, Dan upayanya dalam langkah mengklaim kembali hak atas tanah tersebut dengan pihak Juna tidak menemukan titik temu,” Saya lupa waktunya saat itu,namun saya sudah menemui pihak keluarga Juna untuk konfirmasi perihal tanah yang di duduki mereka atas dasar apa, Dan saya minta di buktikan riwayat tanah secara administrasi kalau memang tanah itu miliknya lagi lagi mereka hanya mengaku ngaku saja tanah tersebut dari warisan,” Terang topik

Baca juga :  DPR RI dan Pemerintah Sepakat 27 RUU tentang Kabupaten/Kota Dibawa ke Sidang Paripurna

Di jelaskan lagi kata Topik melalui perjalanan panjang atas dasar keterangan dan sumber yang diterima dari Ayahnya tentang riwayat tanah, lalu ia bergegas dengan mencari tahu ihwal kebenaran klaim objek tanah dengan luas kurang lebih 200 meter yang berlokasi di Kp Duri RT 04/01 Desa paku alam kecamatan Pakuhaji,

‘ Di mulai dari informasi dan keterangan yang saya dapat dari Ayah saya tentang tanah itu, saya mencari tahu kebenaran tersebut petunjuk awal saya cek di DHKP Desa ternyata tercatat SPPT atas nama Maiyah sebagai wajib pajak di Desa Paku alam ,tidak sampai di situ untuk menguatkan bukti yang lebih otentik lagi atas petunjuk itu saya cek lagi ke Bapeda Tiga raksa masih tercatat nama objek wajib pajak atas nama Maiyah dan itu masih online, ” Ungkap Topik

Di informasikan dari keterangan Oyi (ayah topik) bahwa objek tanah yang di klaimnya milik Almarhumah mendiang (Maiyah)neneknya, yang di belinya dari seseorang warga desa Paku alam, dengan luas kurang lebih 200 meter, Oyi pun tidak tahu persis dengan siapa dan kapan transaksi jual beli tanah itu di laksanakan, Namun dari Keterangan Oyi bahwa Maiyah tinggal dan menempati tanah tersebut hingga diakhir riwayatnya, informasi lainnya dari Oyi bahwa tergugat Juna tidak lain adalah keponakan Maiyah yang ikut tinggal menempati di tanah tersebut.

Baca juga :  Mendagri Minta 9 Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Bersikap Netral

Sebelumnya saat awak media pelita.co menyambangi kantor Desa Paku Alam pada Selasa 08 Agustus 2023 untuk konfirmasi dan menyampaikan adanya permasalahan masyarakat terkait sengketa lahan , Kades Rapiudin mengutarakan akan melakukan upaya jalur mediasi dengan memanggil kedua belah pihak yang berselisih untuk di lakukan upaya musyawarah secara kekeluargaan, namun hal tersebut tak kunjung terwujud,

Dan diduga tidak konsisten, maka pada Minggu 10 -09-2023, awak media Pelita.co kembali menghubungi kontak kades melalui panggilan telepon dan Chatt WhatsApp guna menanyakan tindak lanjut perihal perkara saling Klaim tanah tersebut, Lagi sang Kades bersikap diam dan Apriori terkesan enggan menanggapi awak media,

Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan lebih lanjut dari Kepala Desa Paku alam