PURWOREJO, Pelita.co,-Video pemandu lagu (PL) yang bekerja di sebuah Karaoke yang diduga memakai baju mirip seragam anak SMA viral divideo dengan durasi 10 detik.
Divideo tersebut terlihat para pemandu lagu, memakai baju putih dan rok abu-abu yang mirip seragam SMA terlihat roknya sangat minim dan seksi, sedang berada di sebuah ruangan.
Karaoke yang terletak di depan Pasar Purworejo, Jalan Kyai Brengkel, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, itu seakan melecehkan institusi pendidikan terutama institusi SMA.
Selain itu, Karaoke tersebut juga belum mengantongi izin usaha, serta diduga menjual minuman beralkohol yang jelas-jelas melanggar Perda Kabupaten Purworejo, yakni melarang penjualan miras atau Perda tersebut dikenal dengan Perda alkohol 0 persen.
Kasat Pol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Haryono, saat dihubungi melalui telepon pada Minggu siang (9/1/21) menghiyakan jika tempat tersebut memang jual miras.
“Sebelum tahun baru 2022 yang lalu, Bea Cukai melakukan razia karaoke tersebut, dan berhasil mendapatkan puluhan dus minuman keras,” ungkap Haryono.
Bahkan terang Haryono, Satpol PP selaku penegak Perda pun, pernah menyidangkan Tipiring Karaoke tersebut di PN Purworejo. Tapi kelihatannya pemilik usaha hingga kini masih nekat beroperasi.
“Kami dalam bertindak selalu sesuai dengan SOP, seperti kita beri teguran lisan, tulisan, dan terakhir tindakan, Nanti saya lihat dulu jika memang sudah melalui tahapan-tahapan tersebut masih membandel, maka kami akan libatkan OPD pemangku (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan). Karena saya baru menjabat, nanti kita koordinasi. Karena OPD pemangkulah yang berhak memutuskan ditutup atau tidaknya tempat karaoke tersebut,” jelasnya melalui Telepon.
Sementara itu, Dian Puspitasari, selaku
Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), saat dimintai tanggapan mengenai PL, yang berseragam sekolah, mengatakan patut diduga LC tersebut masih berusia anak.
“PL merupakan pekerjaan terburuk anak, karena dapat menempatkan anak rawan/rentan mengalami eksploitasi, baik eksploitasi ekonomi dan seksual,” ujarnya.
Lanjut Dian, merujuk Pasal 74 Ayat (2) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerjaan terburuk anak meliputi :Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno.
“Yang perlu ditindak adalah adanya unsur kesengajaan, yang seolah-olah para PL itu masih usia anak,” kata Dian yang juga aktivis hak perempuan dan anak.
Ia mengungkapkan, bisa saja ini dilaporkan ke polisi atas perbuatan pencemaran nama baik, yang melaporkan bisa sekolah mana saja yang merasa terlecehkan, khususnya tingkat SMA atau asosiasi sekolah SMA,” ungkapnya.