TANGERANG, Pelita.co – Pembangunan gedung dengan luas 200 meter yang berlokasi di Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang diduga salah kaprah dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Remon Salah satu perwakilan pemilik bangunan CV. Silikon mengatakan sudah mengurus dan memiliki IMB dari Kecamatan Curug. Namun, belum tercetak.
“Sudah ada IMB ya pak, itu dari Kecamatan tapi belum dibuat (papan proyek). Kalau surat IMBnya sudah kelar,” ucapnya saat dihubungi melalui handphone seluler, Senin (14/9/2020).
Terpisah Kasi Pembangunan Kecamatan Curug Cucu mengungkapkan, IMB bangunan yang diperuntukkan untuk gudang sesuai keterangan Remon perwakilan pemilik bangunan. Cucu menyampaikan masih bisa dibuat di Kecamatan.
“Itu Los penyimpanan bukan pergudangan, satu pintu bisa ya,” ungkap Cucu.
Namun, pernyataan Cucu di bantah Eri Kasi IMB DPMPTSP Kabupaten Tangerang. Ia menjelaskan, bangunan yang diperuntukkan untuk pergudangan baik secara badan PT, CV, maupun perorangan dalam proses pembuatan IMB kewenangan ada di DPMPTSP.
“Kalau peruntukan gudang, kewenangan ada di Dpmptsp. Coba pa ke bagian wasdal tata ruang. Terkait pengawasan bangunan, tupoksinya ada di wasdal tata ruang,” ujar Melalui pesan whatsapp.
Menanggapi terkait dugaan salah sasaran proses pengurusan IMB tersebut Kepala Bidang (Kabid) Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang Erni akan segera menyisir langsung ke lokasi.
“Nanti kami coba sisir lokasinya,” tegas Erni.melalui pesan whatsappnya.