Beranda News

Pemdes Hilihintir, Kabupaten Manggarai,NTT Akan Membuat Perdes Tentang Pelarangan Penambangan Pasir,Batu Pantai Naga Kolang Dan Wae Maras

Kepala Desa Hilihintir,Ardianus Sehanu

, PELITA.CO- desa  (pemdes) Hilihintir, kecamatan satar Mese Barat, kabupaten , provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengambil langkah konkret dalam upaya menjaga keindahan dan kelestarian alam  pantai Nanga Kolang dan Wae Maras

Tidak melakukan penambangan pasir dan batu yang ada di tepi pantai adalah salah satu cara untuk menjaga keidahan dan kelestarian alam pantai, di samping banyak cara lainnya. Namun di pantai Nanga Kolang, aktivitas penambangan pasir oleh oknum tertentu, masih saja terjadi

Kepala , Ardianus Sehanu  mengatakan bahwa sejauh ini memang Dirinya belum mendapat laporan dari masyarakat tetkait adanya aktivitas penambangan pasir di pantai Naga Kolang tersebut

Namun demikian, Ardianus menyebutkan bahwa langkah pertama yang akan pihaknya lakukan adalah memasang baliho yang berisi larangan pengambilan pasir, batu di pantai Nanga Kolang dan Wae Maras

Ardianus mengatakan bahwa dalam waktu dekat, Pemedes Hilihintir akan melakukan pertemuan dengan BPDes dan masyarakat untuk membahas rencana penerbitan Peraturan desa (perdes) tentang larangan penambangan pasir dan batu di pantai Nanga Kolang dan Wae Maras

“Langkah pertama nanti kami pasang baliho di situ untuk melarang masyarakat mengambil pasir dan batu, sebelum nanti dalam waktu dekat kami lakukan pertemuan dengan BPDes dan masyarakat membahas penerbitan peraturan desanya” ungkap Ardianus, Sabtu 22 Juli 2022

Baca juga :  Ditetapkan Sebagai Tersangka, Menkominfo Jhony G. Plate Langsung Ditahan Kejagung
Pemdes Hilihintir, Kabupaten Manggarai,NTT Akan Membuat Perdes Tentang Pelarangan Penambangan Pasir,Batu Pantai Naga Kolang Dan Wae Maras
Kades Hilihintir Bersama Kades Cambir Leca,Babinsa Bersama Salah Satu Anggota Saat Berdiskusi Di Pantai Nanga Kolang

Ardianus menjelaskan bahwa sebelumnya pemdes Hilihintir juga pernah melarang penambangan pasir Nanga Kolang dan Wae Maras, larangan itu tidak disertai dengan pengawasan oleh pemdes Hilihintir sendiri sehingga pihaknya tidak lagi mengetahui adanya aktivitas pengambilan pasir oleh oknum masyarakat tersebut

Dirinya mengimbau kepada masyarakat, baik masyarakat desa Hilihintir maupun masyarakat dari luar desanya agar tidak lagi mengambil atau memanfaatkan pasir, batu di pantai Nanga Kolang dan Wae Maras

Ia berharap agar apabila masyarakat melihat atau mengetahui siapa saja yang mengambil pasir di pantai Nanga Kolang dan Wae Maras, segera melapor kepada Dirinya selaku kepala desa

Sebagai pimpinan desa Hilihintir, Ardianus berkomitmen untuk menjaga kelestarian dan keindahan pantai Naga Kolang dan Wae Maras. Pantai itu menurutnya adalah aset yang harus dijaga, sebab ke depan akan menjadi daerah destinasi wisata, apalagi berada tidak jauh dari Cepa yang merupakan lokasi rencana dermaga

Ardianus mengungkapkan bahwa Hilihintir telah mengajukan proposal ke dinas Pariwisata kabupaten Manggarai perihal permohonan tenda payung dan pembangunan Tembok penahan abrasi pantai Nanga Kolang dan Wae Maras, namun hingga kini belum ada informasi lanjutannya

Momen Natal dan Tahun baru, kata Ardianus, berkunjung ke pantai Nanga Kolang dan Wae Maras, oleh karena itu maka pantainya harus ditata agar makin indah. Selain itu agar pengunjung juga merasa nyaman selama berada di pantai Nanga Kolang dan Wae Maras

Baca juga :  Maju Sebagai Caleg Dari PSI, Falensia Anir Siap Perjuangkan Kepentingan Banyak Orang

Sebagai desa tetangga, kepala desa Cambir Leca, Yosef Tote Durhaman mengatakan bahwa Dirinya mendukung penuh rencana penerbitan perdes oleh pemdes Hilihintir tentang pelarangan penambangan dan pemanfaatan pasir, batu pantai Wae Maras dan Hilihintir

“Sebagai desa tetangga, saya selaku kepala desa Cambir Leca mendukung apabila pemdes Hilihintir membuat perdes untuk melarang siapapun agar tidak mengambil pasir dan batu di pantai Naga Kolang dan Wae Maras” ungkap Yosef

Yosef bahkan menegaskan, Dirinya akan menelusuri sendiri apabila ada laporan yang menyebut warganya mengambil pasir dan batu dari pantai tersebut

Upaya mempertegas larangan pemanfaatan pasir, batu dari pantai Nanga Kolang dan Wae Maras oleh Pemdes Hilihintir merupakan respon positif atas suara sejumlah warga desa Hilihintir yang sebelumnya telah disampaikan kepada Media ini

Di mana sebelumnya, kepada media ini sejumlah warga meminta pemdes Hilihintir agar tegas melarang aktivitas penambangan pasir, batu di pantai Nanga Kolang dan Wae Maras

Selain mengurangi keindahan pantai, aktivitas penambangan pasir dan batu di tepi pantai juga dapat mengancam warga yang tinggal tidak jauh dari bibir pantai

Baca juga :  Tahun Depan UMP Provinsi NTT Mengalami Kenaikan, Angin Segar Bagi Para Buruh

Selain itu, mereka juga mencurigai pengambilan pasir dari pantai Nanga Kolang itu dijual ke tempat pengerjaan jembatan yang berada tidak jauh dari lokasi

Terkait dugaan itu, kepada media ini, kepala desa Cambir Leca, Yosef Tote Durhaman mengatakan bahwa sejauh yang Ia pantau selama ini, Dirinya tidak pernah melihat atau menemukan adanya pasir pantai Nanga Kolang dan Wae Maras yang sipakai untuk pengerjaan jembatan tersebut

Pemdes Hilihintir, Kabupaten Manggarai,NTT Akan Membuat Perdes Tentang Pelarangan Penambangan Pasir,Batu Pantai Naga Kolang Dan Wae Maras
Saat Di Lokasi Proyek Jembatan (dana DAK) Kabupaten Manggarai 2023 Di Wilayah Desa Cambir Leca,Satar Mese Barat

 

Untuk lebih memastikan hal tersebut, Sabtu siang (22/07) kepala desa Hilihintir, Ardianus Sehanu dan kepala desa Cambir Leca, Yosef Tote Durhaman bersama Babinsa setempat, Lambertus Lukus disaksikan media ini, bersama sama langsung ke lokasi proyek jembatan tersebut dan juga ke pantai Naga Kolang dan Wae Maras

Di lokasi proyek jembatan, juga tidak ditemukan pasir dimaksud. Sementara di lokasi pasir pantai nanga Kolang, tampak terlihat bekas pengerukan pasir namun dalam volume yang tidak luas

Kepala desa Hilihintir, Ardianus Sehanu meminta Babinsa Lambertus Lukus dan Babin Kamtibmas setempat untuk berkolaborasi bersama dengan pemdes Hilihintir dan masyarakat untuk sama sama menjaga pantai Nanga Kolang dan Wae Maras dari aktivitas penambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh oknum tertentu