Beranda News

Pemekaran Desa Persiapan Satar Gising Kabupaten Manggarai Timur, Diproses Di Tengah Arus Penolakan Masyarakat Desa Mosingaran

Kepala Desa Mosingaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Joseph Frumentius Dima

MANGGARAI TIMUR NTT, PELITA.CO- Kepala desa Mosingaran, Joseph Frumentius Dima menyebut proses pemekaran desa persiapan Satar Gising, kecamatan Elar Selatan, kabupaten Manggarai Timur provinsi Nusa Tenggara Timur  (NTT) dilakukan di tengah arus penolakan masyarakat desa Mosingaran

Pemekaran desa persiapan Satar Gising dari desa Sangan Kalo itu  mendapat penolakan dari masyarakat desa Mosingaran yang merupakan desa yang berbatasan langsung dengan desa Sangan Kalo

Joseph mengatakan bahwa semua masyarakat desa Mosingaran menolak pemekaran desa persiapan Satar Gising itu

“Semua masyarakat desa Mosingaran menolak pemekaran desa persiapn Satar Gising dari desa Sangan Kalo itu” ungkap Josep kepada media ini di Borong, Kamis 27 Juli 2023

Atas hal itu, Joseph meminta pemkab dan DPRD kabupaten Manggarai Timur untuk menghentikan proses pemekaran desa Satar Gising sampai nanti ada titik temu atau solusi yang tepat terkait dasar penolakan masyarakat desa Mosingaran

Joseph menjelaskan bahwa penolakan dari masyarakat desa Mosingaran itu adalah upaya mempertahankan wilayah desa Mosingaran, sebab dusun Humandawa dan beberapa dusun lain yang akan dimekarkan itu berada di atas wilayah desa Mosingaran

Secara administraai kata Joseph, warga dusun Humandawa dan beberapa dusun lainnya itu adalah masuk desa Sangan Kalo, namun secara peta wilayah  mereka tinggal di atas desa Mosingaran

Ia menerangkan bahwa antara desa Mosingaran dan desa Sangan kalo dibatasi dengan sungai yang ada di antara kedua desa tersebut

Batas wilayah antara desa Mosingaran dan desa Sangan Kalo itu kata Joseph tergambar jelas di dalam peta yang telah ditetapkan dalam perda kabupaten Manggarai Timur jauh sebelum desa Mosingaran dimekarkan dari desa Langgasai

Dirinya memastikan bahwa baik pemerintah kabupaten Manggarai Timur, pemerintah kecamatan Elar selatan mengetahui jelas tentang peta tersebut, namun dengan tau dan mau melakukan pemekaran desa Satar Gising dari desa Sangan Kalo tanpa mempertimbangkan masalah yang diprotes oleh masyarakat desa Mosingaran

Baca juga :  Kawal Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Sampaikan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN

Ia menyebutkan bahwa sejak awal proses pemekaran itu, Dirinya telah menyampaikan penolakan kepada pihak Pemda dan DPRD kabupaten Manggarai Timur namun tidak pernah digubris

Bahkan Josep mengaku bahwa Dirinya sebagai kepala desa bersama sejumlah tokoh masyarakat desa Mosingaran pernah dipanggil menghadap ke kantor kecamatan Elar Selatan

Namun kehadiran mereka bukanya diajak untuk berdskusi mencari solusi tetapi justru diintervensi supaya menyetujui dan mengakui pemekaran desa Satar Gising serta batas batas wilayahnya dengan dipaksa menandatangani dokumen yang  telah disiapkan

“Pernah saya sebagai kepala desa dan beberapa tokoh masyarakat desa mosingaran dipanggil menghadap ke kantor kecamatan, sampai di sana kami diintervensi dan dipaksa untuk menandatangani dokumen yang intinya supaya seolah olah kami setuju dan mengakui pemekaran itu dan juga batas wilayahnya” tutur Joseph

Namun tambahnya, meski diintervensi dan dipaksa, Ia dan masyarakatnya itu tetap bersikukuh mempertahankan wilayah mereka dan tidak mau menandatangani dokumen yang disiapkan itu

Joseph mengaku, hingga saat ini pihak desa Mosingaran belum mengakui pemekaran serta batas batas desa Satar Gising dan juga belum menandatangani berbagai dokumen pemekaran itu

Joseph menyebutkan bahwa tokoh masyarakat desa Langgasai termasuk beberapa orang mantan kades Langgasai dan juga tokoh desa Mosingaran mengetahui benar  terkait sejarah keberadaan warga kampung Humandawa dan dusun lain yang akan dimekarkan itu serta batas wilayah desa Sangan Kalo dengan desa Mosingaran

Namun sejak awal proses pemekaran desa Satar Gising, pihak desa Mosingaran dan tokoh masyarakat desa Langgasai tidak pernah dilibatkan untuk berdiskusi atau membahas batas batas wilayahnnya itu

Baca juga :  Sertijab Camat Sepatan, Camat Baru: Banyak Pekerjaan yang Mesti Dikerjakan Bersama

Bahkan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (TPPBDes) dari kabupaten Manggarai Timur melakukan tracking garis batas antara desa persiapan Satar Gising dan desa Mosingaran dilakukan secara sepihak bersama pemerintah kecamatan Elar Selatan dan pemdes Sangan Kalo tanpa melibatkan pemdes dan masyarakat desa Mosingaran

Joseph menilai hal itu sebagai bentuk sikap arogansi dan upaya pencaplokan tanah milik warga desa Mosingaran oleh pemda Manggarai Timur dan pemerintah kecamatan Elar Selatan

Melakukan proses pemekaran desa Satar Gising tanpa melibatkan pihak desa Mosingaran serta desa Langgasai menurutnya adalah strategi untuk memuluskan niat terselubung mereka yang akan meletakkan kepentingan pribadi mereka di balik pemekaran itu

“Pemekaran desa persiapan Satar Gising itu dipaksakan oleh sekelompok orang demi kepentingan mereka. Nah, untuk memuluskan niat terselubung mereka, kami desa Mosingaran tidak dilibatkan sejak awal proses pemekan itu, karena memang mereka tau, kami pasti mempertahankan wilayah kami yang dihuni oleh warga Sangan Kalo” ungkap Joseph

Joseph mengungkapkan bahwa apabila proses pemekaran terus dilakukan maka akibatnya masyarakat desa Mosingaran akan kehilangan lahan mereka berhektar hektar, baik lahan basah (sawah) maupun lahan kering yang didalamnya telah ditumbuhi tanaman komoditi yang merupakan sumber kehidupan masyarakat Mosingaran

Dengan demikian tambahnya, pemekaran desa yang sejatinya mempercepat pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan keamanan, kenyamanan dan kerukunan antar masyarakat, justru menimbulkan kesengsaraan, kecemasan dan keresahan bagi masyarakat

Joseph mengatakan bahwa yang paling berbahaya jika pemekaran itu terus dilanjutkan tanpa terlebihdahulu menyelesaikan persoalan yang ada maka bukan tidak mungkin akan menimbulkan konflik sosial di antara masyarakat

Apalagi ungkapnya, saat TPPBDes melakukan tracking garis batas wilayah, semua masyarakat Mosingaran turun ke lokasi dan hampir membakar rumah milik warga kampung Humandawa, reaksi itu diurungkan karena Dirinya sebagai kepala desa Mosingaran menenangkan dan memberikan pemahaman kepada warganya itu

Baca juga :  Kegiatan Ramadhan, Keluarga Besar SMPN 4 Purworejo Bagi-bagi Takjil di Alun -alun

Mengantisipasi konflik sosial di antara Masyarakat, Joseph meminta kepada Bupati, PMD, DPRD Manggarai Timur dan pemerintah kecamatan Elar Selatan untuk duduk bersama mencarikan solusi yang tepat dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah desa Mosingaran dan Langgasai

Masyarakat bukanlah objek dalam sebuah program pembangunan termasuk pemekaran desa tetapi adalah subjek yang harus diperhatikan dan dilibatkan, bukan hanya desa yang dimekarkan tetapi juga masyarakat desa lain yang hidup berdampingan sebagai sesama masyarakat yang memiliki adat istiadat

Pemerintah daerah kabupaten Manggarai Timur sebagai pihak yang memiliki otoritas terhadap pemekaran desa Satar Gising semestinya tidak harus menggunakan kekuasaan untuk memaksakan kehendak dengan mengesampingkan hak hak warga masyarakat desa Mosingaran yang hari hari selalu bertemu dan menjalin relasi sebagai sesama saudara

DPRD kabupaten Manggarai Timur sebagai wakil rakyat harusnya terlebih dahulu memastikan kebenaran fakta lapangan terhadap dokumen pemekaran desa Satar Gising yang diusulkan agar tidak ada hak hak warga masyarakat Mosingaran yang dikesampingkan

Fungsi pengawasan DPRD kabupaten Mangarai Timur harus dijalankan secara profesional agar pelaksanaan program pembangunan termasuk pemekaran desa Mosingaran benar benara terlaksana untuk kepentingan rakyat tanpa merugikan dan melukai hati mereka, apalagi jika sampai menimbulkan konflik sosial

Pemda dan DPRD kabupaten Manggarai Timur diharapkan agar suara kepala desa  Mosingaran dan masyarakatnya dapat dijadikan sebagai masukan untuk dipertimbangkan dicarikan solusi terhadap perbedaan yang ada supaya pemekaran desa Satar Gising tidak menimbulkan soal di kemudian hari