Beranda News

Pemerintah Jambi Terkesan Berat Hentikan Truk Batubara, Ini Ada Apa …?

Truk bermuatan batubara di Jambi masih melintasi jalan umum, dan akibatnya masyarakat pengguna jalan mengalami banyak kerugian, termasuk bahaya kecelakaan lalulintas.
Truk bermuatan batubara di Jambi masih melintasi jalan umum, dan akibatnya masyarakat pengguna jalan mengalami banyak kerugian, termasuk bahaya kecelakaan lalulintas. poto/pelita.co/wahyu.

JAMBI, Pelita.co – Pemerintah Provinsi Jambi hingga saat ini terkesan masih berat mengambil sikap tegas, untuk menghentikan mobilisasi truk bermuatan batubara yang melewati jalan umum, seperti jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten.

Alhasil, dampak buruk yang ditimbulkan dari truk muatan batubara itu, tidak saja mempercepat kerusakan ruas jalan, kemacetan, tetapi juga menimbulkan tingginya kecelakaan lalulintas yang dialami masyarakat pengguna jalan.

Tim LBH Pranata Lustitia, Frandy Septior Nababan, SH dalam keterangannya mengungkapkan kepada Pelita.co, Rabu (9/11-2022), kemacetan masih saja membelenggu jalan umum diakibatkan kerusakan dibeberapa titik dan rusaknya beberapa kendaraan truk batubara.

Kami menilai, kata dia, bahwa permasalahan ini sangat kompleks dimana menurut Dir lantas Polda Jambi kerusakan jalan belum bisa diperbaiki karena belum ada anggaran.

Maka dari itu, kami beranggapan seharusnya penyelenggaraan negara sebenarnya bukan saja melakukan eksekusi langkah represif tapi juga langkah preventif.

Baca juga :  Kecamatan Cisauk Sajikan Pelayanan Yang Nyaman Bagi Masyarakat

Artinya, langkah preventif mencegah kerusakan jalan telah dihitung dengan matang oleh pemerintah selaku penyelenggara negara, seharusnya ketika jalan khusus telah terbentuk maka kami rasa tidak akan ada hal-hal demikian terjadi.

Tapi semua terlanjur salah di awal dan pemerintah masih saja berat untuk melakukan pemberhentian aktifitas angkutan batubara melalui jalan umum.

Kami telah berulang-ulang menjelaskan bahwa: Pertama, saat ini tidak ada lagi aturan hukum yang memperbolehkan Angkutan Batubara lewat Jalan Umum.

Kedua, pemberhentian aktifitas Angkutan Batubara dijalan umum adalah solusi paling tepat dengan disamping itu ubah perda agar mempunyai dasar untuk mempercepat pembangunan jalan khusus batubara.

Ketiga, sejak 2012 perda terbentuk dan sampai hari ini jalan khusus tidak kunjung siap, maka pemerintah sampai detik ini kami aggap tetap melakukan pembiaran. (m.fay/wahyu)