Beranda News

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Kawasan Tampa Roko

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Kawasan Tampa Roko

,Pelita.co –  bentuk Satgas (Satuan Tugas) Kawasan Tanpa Rokok () di Kab. Tangerang. Ruang Wareng Gedung Setda Kab. Tangerang. Rabu (12/2/2020).

Pembentukan di Kabupaten Tangerang teruang dalam Keputusan Nomor 903/Kep.938-Huk/2019 tentang pembentukan Satgas Kawasan Tanpa Rokok. acara pembentukan Satgas tersbut digelar bersama dengan acara Perda No. 18 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tangerang.

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Kawasan Tampa RokoAcara sosialisasi tersebut, dihadiri dan dibuka langsung oleh H. Mad Romli, dalam sambutannya Ia berharap dengan adanya sosialisasi yang terselenggara tersebut  mampu memberikan pemahaman dan pengetahuan dan memunculkan kemawasan diri tentang dampak merokok dan bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun bagi perokok pasif.

“Dengan sosialisasi ini semoga meningkatkan kesadaran kita semua tentang bahaya merokok, dan dampak yang ditimbulkan akibatnya, dan juga benar-benar dipatuhi tentang Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.

Baca juga :  Srikandi Brimob _Competition_ 2024 Selesai, Berikut Daftar Para Juaranya

Mad Romli menambahkan, Adapun kedepan akan diperlakukannya sanksi administratif bagi para pelanggar KTR dengan harapan para perokok aktif nantinya dapat lebih menghormati di lingkungan sekitar dan juga masyarakat yang tidak merokok untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang sehat sebagaimana dalam visi dan misi pemerintah daerah.

Desiriana selaku Kadinkes Kabupaten Tangerang mengatakan, langkah yang kami tempuh ini merupakan awal yang baik dengan harapan nantinya dapat memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan derajat bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang.

“Komitmen bersama dalam inisiasi KTR guna meningkatkan serta derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang baik melalui program sosialisasi maupun melalui peran serta untuk menyukseskan program KTR ini bisa terwujud dan optimal,” terang Desiriana.