TANGERANG,Pelita.co –Terkesan adanya pembiaran dan lambat dalam mengambil tindakan, sehingga muncul asumsi dan spekulasi ada apa dengan para pemangku kebijakan dan wewenang perizinan di pemerintah kabupaten Tangerang, hal tersebut lantaran maraknya pembangunan tower BTS yang tersebar di beberapa titik wilayah di kabupaten Tangerang belakangan ini di duga tanpa melewati prosedur perizinan mendirikan bangunan (IMB) atau PBG, tapi bisa melenggak bebas tanpa tindakan dari dinas terkait hingga pembangunannya sampai selesai di bangun,
Para pemangku jabatan mulai dari unsur desa, kecamatan hingga tingkat Kabupaten di nilai kurang peka dan tidak bersinergi terhadap adanya indikasi indikasi yang di temukan dalam setiap pelaku usaha yang di tengarai belum berizin, sehingga ada kesan setelah ramai pemberitaan baru di tindak dan di tertibkan
Lalu Penertiban berupa penghentian sementara atau pembongkaran adalah hak dan tugas wewenang pihak terkait sebagai bukti tegasnya penegakan peraturan daerah dan hukum agar bisa memberikan efek jera kepada para pelaku usaha nakal
Menyoroti pembangunan tower BTS ( Base Transceiver Station) di Kampung Petopan Rt 12, Rw 04 Desa Muara Kecamatan Teluk Naga yang di duga belum kantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau PBG,
Aktivis Pantura, Amir Hidayat angkat bicara terkait pembangunan tower BTS yang di klaim milik provider XL tersebut, menurutnya nyaris tanpa identitas pisik papan informasi di lokasi, dan jika pembangunan tower BTS itu belum memliki izin IMB atau PBG harus segera di tertibkan berupa penyegelan penghentian sementara sebelum melengkapi perizinannya,” saya mendesak kepada Dinas Tata ruang dan bangunan (DTRB) dan Satpol -PP Kabupaten Tangerang agar segera menindak tegas dan memberikan sangksi jika pembangunan tower BTS di desa Muara melanggar tanpa izin IMB atau PBG,” Tandasnya ( Rabu 12-07-2023)
Selain itu kata Amir, izin pembangunan tower BTS selain IMB atau PBG harus di lengkapi juga izin dari instansi lainnya,” ya selain izin PBG (persetujuan bangun gedung) pihak pelaku pembangunan tower BTS harus juga memilik izin rekom dari Bandara tentang ketinggian tower mengingat daerah ini dekat dengan bandara Soetta, izin gangguan atau HO, dan izin dari Diskominfo tentang penggunaan saluran Frekwensi,dan itu sudah prosedur harus di laksanakan,”terangnya
Pria 50 tahun berperawakan tambun yang di kenal vokal menyuarakan kebenaran ini menjelaskan dengan tegas tentang isi dari peraturan Bupati Tangerang nomor 37 tahun 2011 terkait penataan pembangunan menara telekomunikasi bersama,
“dalam perbup tangerang no 37 tahun tahun 2011 pada pasal 10 di jelaskan bahwa setiap menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas menara yang meliputi
– nama pemilik menara telekomunikasi
– lokasi menara,
– tinggi menara
– tahun pembuatan atau pemasngan menara
– nama kontraktor pelaksana
– beban maximum menara dan nomor izin mendirikan bangunan, itu menurut saya yang saya lihat sekarang di duga dalam prakteknya proyek pembangunan menara telekomunikasi BTS di Desa muara telah mengangkangi Perbup Tangerang tersebut ,” ungkap amir,
Terpisah Kepala bidang (Kabid) pengawasan dan pengendalian Dinas tata ruang bidang dan bangunan, Erni saat di konfirmasi guna di mintai tanggapannya, melalui pesan singkat whatsapp pada Rabu 12-07-2023 tidak menanggapi alias tidak ada jawaban