Beranda News

Pemkab Tangerang Lapor Polisi Soal Perusakan Portal, DPRD Setuju

, Pelita.co  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Trantib Kecamatan Pakuhaji melaporkan ke polisi terkait aset sumber dari diduga dilakukan oleh pihak pengelola wisata Padi-Padi.

Camat Pakuhaji Asmawi, membenarkan adanya laporan polisi tersebut ke atas dugaan perusakan portal yang terpasang dilakukan oleh jajarannya.

“Pemasangan portal itu semula karena pengelola padi-padi tidak memiliki izin. Trantib sudah koordinasi dengan Kabupaten Tangerang, kami juga memasang papan penyegelan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (),” kata Asmawi saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

Asmawi mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus dugaan perusakan tersebut.

“Kami tidak menuduh siapa pelakunya, semua itu kan berdasarkan hasil penyidikan pihak polisi. Kalau kami siap jika diminta keterangannya kalau memang dibutuhkan,” ujarnya.

Pemkab Tangerang Lapor Polisi Soal Perusakan Portal, DPRD Setuju

Asmawi merasa dianggap sebelah mata atas tugas yang dilakukan jajarannya dibantu koordinasi dengan . Padahal, ia mengaku tahapan yang ditempuh sudah bersifat persuasif atau musyawarah.

“Langkah kami melakukan tugas sudah memenuhi prosedur. Mulai dari persuasif sampai kepada penindakan segel, tapi malah terjadi insiden perusakan, maka dari itu Trantib saya ambil langkah tegas membuat laporan polisi,” kata Asmawi.

Baca juga :  Kadishub Kabupaten Tangerang : Petugas Gabungan Disiagakan Di 16 Titik Chek Point

Pejabat putra daerah setempat ini pun menyayangkan atas peristiwa perusakan portal menjadi bagian aset milik .

“Portal itu kan aset Pemkab Tangerang dengan sumber belanja dari APBD juga. Jadi sama saja tidak menghargai yah,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I Jayusman mendukung langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini diwakili Kecamatan Pakuhaji.

Menurutnya, langkah tersebut bentuk sikap ketegasan pemerintah daerah yang sudah diacuhkan oleh pengelola wisata Padi-Padi saat mejalankan tugasnya.

“Itu hak pihak Kecamatan Pakuhaji, untuk melapor ke polisi atas perusakan portal sebagai bentuk penyegalan tempat usaha yang tidak memiliki izin,” ujar Jayusman kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Wakil rakyat lebih dari satu periode ini berpendapat kewenangan Kecamatan Pakuhaji kepanjangan tangan dari pemerintah daerah diperbolehkan melakukan penyegelan jika sebelumnya sudah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Kemudian kalau langkah persuasif seperti surat pemanggilan dan lain sebaginya sudah dijalankan. Tapi pengelola nya tidak koperatif hingga diketahui tidak memiliki izin, sesuai peraturan ditindak penyegelan atau bahkan dibongkar,” kata Jayusman.

Baca juga :  Tingkatkan Iman dan Taqwa, Polsek Jatiuwung Gelar Pengajian dan Zikir Bersama

Disisi lain, Jayusman menyangkan opini sesat yang muncul menyebut persoalan itu berkaitan dengan mafia tanah yang dilontarkan pihak pengelola Padi-Padi.

“Saya bingung, itu kasus perusakan yang diduga dilakukan pihak pengelola Padi-Padi. Gak bener kait-kaitkan beking mafia tanah. Fokus aja hadapi kasus perusakannya,” pungkasnya.

Senada, Ketua Kabupaten Tangerang Kholid Ismail berpendapat langkah menempuh jalur hukum dari pemerintah daerah mewakili pihak Kecamatan Pakuhaji menunjukan sikap tegas.

“Jangan ada kesewenang-wenenangan bagi pelaku usaha seperti yang terjadi dugaan perusakan portal disana (padi-padi). Langkah pemda dalam hal ini diwakili Trantib Kecamatan Pakuhaji nempuh jalur hukum adalah sikap yang tegas,” kata Kholid saat dimintai tanggapan, Rabu (31/8/2022).

Informasi yang diterima olehnya, kata Kholid, bahwa pihak Trantib Kecamatan Pakuhaji sudah melakukan tugas sesuai SOP.

Sebelumnya dilakukan terlebih dahulu surat pemanggilan kepada pengelola Padi-Padi hingga berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menunjukan perizinannya.

Baca juga :  Turnamen Badminton Kades Cup Desa Kramat Tahun 2023 Kembali di Gelar

“Tugas normatif sudah jalankan, sampai tidak ada penunjukan dokumen perizinan sah dari Pemkab Tangerang. Ya dengan kemungkin besar dilakukan penyegelan sesuai peraturan,” ujar Kholid.

Jika rangkaian tersebut sudah dilakukan, menurut Kholid pelaku usaha bersifat arogan yang tidak mematuhi peraturan daerah.

“Semestinya pengelola usaha disana harus taat jangan malah terkesan arogan marah-marah hingga ada tindakan tegas dari pemda malah makin menantang terjadi perusakan portal,” terang anggota legislatif salah satu dapil nya ini.

Adanya jalur hukum yang ditempuh oleh pemda, DPRD kata Kholid mendukung langkah tersebut.

“Proses hukum, saya yakin pihak kepolisian dapat bekerja dengan baik dan profesional menangani kasusnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, hasil penyelidikan pihak Reskrim Polres Metro Tangerang Kota kasus dugaan perusakan berujung menetapkan enam tersangka diantara lain, berinisial AGS, BTK, AWS (pengelola padi-padi) BRH, HH dan SS (pegawai padi-padi) pada Senin (29/8/2022) kemarin.

Keenamnya diduga melakukan pidana perusakan sesuai pasal 170 dan pasal 55 KUHP.