Beranda News

Pemkot Tangerang Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

Pemkot Tangerang Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah terapkan sangsi bagi Pelanggar PSBB di Kota Tangerang,Pelita.co (dok ist)

TANGERANG,Pelita.co  Kota Tangerang memberikan sanksi bagi yang melanggar protokol Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang no. 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar () dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, , dan protokol pencegahan .

“Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,” terang Arief yang ditemui di gedung MUI, Kota Tangerang, Jumat (15/5).

Secara rinci, Asisten Tata Pemerintahan Ivan Yudhianto menjelaskan tentang kewajiban setiap masyarakat maupun pedagang untuk senantiasa menggunakan apabila berkegiatan di luar yang jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi.

Baca juga :  Sambut HUT Kota Tanggerang Ke 28, Yayasan Peduli Kasih Adakan Bakti Amal

“Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam,”

“Atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar 50.000 rupiah,” jelas Ivan.

“Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP didampingi kepolisian,” tambahnya.

Selain masyarakat, lanjut Ivan, dalam Perwal tersebut juga dijelaskan tentang pemberian sanksi bagi pelaku usaha, pengguna kendaraan bermotor, transportasi umum serta kegiatan sifatnya pengumpulan massa yang melanggar aturan PSBB.