Beranda News

Pemuda di Kebumen Diancam Hukuman Seumur Hidup Karena Mengedarkan Sabu

KEBUMEN, Pekita.co,- Kasus narkoba kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam kasus tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka adalah IR (43) warga Kelurahan Kebumen, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada hari Rabu, tanggal 09 Agustus 2023, sekira pukul 13.45 WIB di rumah kontrakannya di Kelurahan Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, IR ditangkap dari hasil pengembangan dua tersangka sebelumnya TH (32) dan SA (39) yang diamankan pada hari yang sama.

“Dari informasi awal tersebut, lalu kita kembangkan. Selanjutnya kami berhasil mengamankan tersangka IR,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (25/8/23).

Keterangan tersangka IR, barang yang ditemukan Sat Resnarkoba dari tersangka TH dan SA merupakan darinya. Tersangka IR mengemas sendiri sabu tersebut sehingga menjadi paket-paket hemat untuk dijual kepada pelanggannya termasuk dua tersangka TH dan SA.

Baca juga :  Bupati Zaki Hadiri Hut RSUD Paku Haji Ke II

Dari hasil penggeledahan tersangka IR, Sat Resnarkoba menemukan sebuah alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas air mineral lalu pada tutup botol terdapat dua lubang yang tertancap sedotan plastik putih.

“Barang bukti lain yang kita amankan yakni sebuah bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi sebuah pipet kaca, sedotan yang ujungnya runcing, plastik klip bening, dan sebuah korek api gas warna hijau,” jelasnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dipidana penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Adanya kasus tersebut, Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk waspada terhadap narkoba. Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mendapati penyalahgunaan narkoba di wilayah masing-masing.