Beranda News

Pemuda di Kebumen Diancam Hukuman Seumur Hidup Karena Mengedarkan Sabu

KEBUMEN, Pekita.co,- Kasus narkoba kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Seorang yang diduga sebagai pengedar berhasil dalam kasus tersebut dan ditetapkan sebagai .

Tersangka adalah IR (43) warga Kelurahan Kebumen, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada hari Rabu, tanggal 09 Agustus , sekira pukul 13.45 WIB di rumah kontrakannya di Kelurahan Kebumen.

Dijelaskan AKBP Burhanuddin, IR ditangkap dari hasil pengembangan dua tersangka sebelumnya TH (32) dan SA (39) yang diamankan pada hari yang sama.

“Dari informasi awal tersebut, lalu kita kembangkan. Selanjutnya kami berhasil mengamankan tersangka IR,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat , Jumat (25/8/23).

Keterangan tersangka IR, barang yang ditemukan Sat Resnarkoba dari tersangka TH dan SA merupakan darinya. Tersangka IR mengemas sendiri sabu tersebut sehingga menjadi paket-paket hemat untuk dijual kepada pelanggannya termasuk dua tersangka TH dan SA.

Baca juga :  Sempat Diteriaki Ayahnya Untuk Tidak Berenang, Warga Klirong Tenggelam di Sungai Luk Ulo

Dari hasil penggeledahan tersangka IR, Sat Resnarkoba menemukan sebuah alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas air mineral lalu pada tutup botol terdapat dua lubang yang tertancap sedotan plastik putih.

“Barang bukti lain yang kita amankan yakni sebuah bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi sebuah pipet kaca, sedotan yang ujungnya runcing, plastik klip bening, dan sebuah korek api gas warna hijau,” jelasnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang , dengan dipidana penjara paling lama 20 tahun penjara atau .

Adanya kasus tersebut, Kapolres berpesan kepada untuk waspada terhadap narkoba. Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mendapati penyalahgunaan narkoba di wilayah masing-masing.