Beranda News

Pemuda di Tangerang Jual Bebas Miras Jenis Ciu di Pinggir Jalan

Transaksi Jual minuman Keras (Miras) Jenis Ciu, (dok ist)

TANGERANG, Pelita.co – Minuman keras (miras) jenis ciu adalah minuman racikan dari fermentasi alkohol, Dan jika di konsumsi minuman ini dapat mengakibatkan gangguan saraf otak, gangguan hati (liver), kerusakan paru, keracunan dan sampai bisa membuat seseorang tidak kontrol (mabuk).

Tentu saja minuman jenis ciu ini dilarang di jual belikan karena masuk dalam katagori minuman keras dan tidak layak untuk di konsumsi, tapi tidak yang terjadi di daerah Sangiang, Jatiuwung Kota Tangerang (Depan SMPN 12 Tangerang).

Terpantau seorang pemuda terlihat jelas tengah menjual minuman ciu di pinggir jalan raya. Dia menjual ciu sambil duduk di pinggir Jalan raya Sangiang, Jatiuwung, Kota Tangerang, dengan di halangi sepeda motor, minuman itu sudah dalam botol kemasan dan di simpan dalam kantong plastik berwarna merah pada hari Senin, (18/9/23).

Saat di hampiri oleh awak media, pelaku yang menyebut nama panggilannya berinisial (B), mengakui ia menjual minuman itu sudah cukup lama, yang tadi nya di ruko tetapi sekarang di pinggir jalan raya, namun langganan sudah pada tahu kalau ia berjualan miras jenis ciu disana, ” Iya pak saya hanya disuruh menjual saja oleh bos, tadinya di ruko tapi sekarang dipinggir jalan sini” kata B sambil melayani beberapa orang yang membeli minuman jenis ciu.

Baca juga :  Berkedok Toko Kosmetik, Penjual Tramadol dan Excimer Digerebek Polresta Tangerang

“Saya di bayar oleh bos sehari 80 ribu, mulai buka dari jam 4 sore sampai habis, ini sebotolnya saya jual 20 ribu,” jelas B kepada wartawan dilokasi.

Minuman keras (Miras) kemasan botol Jenis Ciu , (dok ist)

Lebih lanjut saat ditanya keberadaan bos nya, pria tersebut langsung menghubungi lewat handphone, yang diduga adalah bosnya. ” Kebetulan bos nya lagi dikampung pak, kalo mau tanya-tanya langsung ke bos aja,” ungkapnya.

Saat di konfirmasi lewat chat aplikasi WhatsApp, kepada yang diduga bos miras tersebut menjawab dengan seruan kita silaturahmi sambil ngopi-ngopi. “Indahnya silaturahmi bang, kita rakyat kecil yang penting bisa ngopi dan ngeroko bareng-bareng,” Tulisnya dalam balasan chat WhatsApp kepada salah satu media.

Dengan temuan ini, diharapkan kepolisian cepat tanggap dan menangkap atau menindak tegas dan bisa mengembangkan pabrik pembuat minuman keras ilegal ini sampai ke akar-akarnya.

Kapolsek Jatiuwung,Kompol Donni saat diinformasikan sekaligus tanggapannya perihal adanya penjual miras jenis ciu di wilayah Sangiang, Kelurahan Periuk , Kapolsek mengatakan Pihaknya akan melakukan cek lokasi,” baik nanti Kanit Reskrim cek lokasi terima kasih informasinya,” tulisnya dalam balasan ChattĀ  aplikasi WhatsApp, Jumat (22/09/2023).

Baca juga :  Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu