Asahan, pelita.co.id,- Tersangka RD 19 th warga dsn IV Desa Buntu Pane Kab. Asahan berhasil diamankan Personil Polsek Setia Janji tersangka seorang pencuri Hp dengan Masuk melalui jendela 20/03/2024.
Korban merupakan ANGGI SANTIKA warga dsn. I Bulu cina desa. Urung Pane Kec. Setia Janji Kab. Asahan.
korban menceritakan kejadiannya Bahwa pada hari Sabtu 20/04/2024 sekitar pukul 04.00 wib korban terbangun kemudian melihat 1 (satu) unit HP nya yang berada diatas tempat tidur kamar sudah tidak ada lagi, dan dalam kesing hp tersebut juga ada uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian korban memeriksa jendela korban dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci lagi.
Korban berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prapat Janji dan berdasarkan laporan pengaduan tersebut maka Kapolsek Prapat Janji AKP. JT. SIREGAR memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TOMAN NAPITUPULU, SH untuk segera menuju ke rumah pelaku.
Sehingga pelaku RN berhasil ditangkap dan turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Oppo A1K serta uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku a.n. RN dan RN mengakui perbuatan ada melakukan pencurian 1 (satu) unit HP merk Oppo A1K dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari dalam rumah yang berada di dusun I Buluh Cina Desa Urung Pane Kec. Setia Janji Kab. Asahan pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 03.00 wib dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui jendela kamar dengan seorang diri.
Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI S. I. K .M.M. M. H melalui Kapolsek Setia Janji membenarkan kejadian tersebut (23/4) dan mengatakan ” pelaku beserta barang bukti sudah di bawa ke Polsek Prapat Janji | Humas Polres Asahan.