YOGYAKARTA, Pelita.co,-Kepolisian Sektor Umbulharjo Yogyakarta menggelar konferensi pers setelah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy, Senin (20/6).
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo B, S.H. mengatakan, pencurian sepeda motor terjadi Senin (13/6/22) sekira pukul 22.30 wib di rumah korban yang beralamatkan Gang Wiroseno Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta.
“Saat itu sepeda motor diparkirkan pukul 15.00 Wib dengan tidak dikunci stang lalu korban masuk ke kamar dan pukul 22.30 Wib saat korban hendak memakai sepeda motor sudah tidak ada di tempatnya,” ungkap Kapolsek saat konferensi pers didampingi Kanitreskrim AKP Nuri Aryanto, S.H., M.H. dan Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H.
Lanyut Kapolsek, merasa sepeda motornya telah dicuri, korban pun kemudian melaporkannya ke Polsek Umbulharjo.
Mendapat laporan dari korban, Unitreskrim Polsek Umbulharjo kemudian langsung bergerak cepat dengan mendatangi TKP, memeriksa CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Usaha keras dari polisi membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan dua pelaku BP (34) dan MA (17) di lokasi berbeda di kawasan Banguntapan Bantul.
“Setelah berhasil mengamankan pelaku, kemudian petugas melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti yang dijual secara online kepada salah satu warga Wirobrajan Yogyakarta,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 Tahun penjara, pungkas Kapolsek.( yudi)