Beranda News

Pencuri Spesialis Baterai Provider Berhasil Diamankan Polres Purworejo

PURWOREJO, Pelita.co,-Pencurian dengan pemberatan spesialis baterai power provider XL Asiata dan Indosat terjadi di Dukuh Trukan, Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, verhasil diamankan .

Pencurian itu dilaporka oleh Z (40) selaku maintenance service XL Axiata yang beralamat di , Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, SIK, MKP, mengatakan, modus dalam melakukan aksi pencurian baterai Power dengan cara memanjat bangunan , kemudian masuk dan mencongkel pintu dengan linggis dan menggunting teralis jendela dengan gunting baja.

“Setelah masuk, baterai yang ada di dalamnya oleh tersangka dipotong Kabel penghubung dan diambil baterainya,” terang Kapolres saat Konferensi Pers, Rabu (8/11/23).

Dalam melakukan aksinya tersangka yang merupakan pencuri spesialis baterai power provider melakukan secara berkelompok bersama dengan pelaku lain yang berjumpa empat orang. Tersangka berhasil diamankan oleh tim Resmob Purworejo gabungan dengan Polres Kulon Progo pada hari Selasa 24 Oktober .

Baca juga :  Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2022, Polres Purworejo Kerahkan 396 Personel

“Saat ini tersangka sudah kita amankan Tersangka inisial W saat ini masih menjalani proses penyidikan di wilayah Kulon Progo, D.I Y, sedangkan tersangka TS ( 37) alamat Dusun Semawung Daleman RT 2 RW 2, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, sedang menjalani proses penyidikan di Polres Purworejo,” jelas Kapolres.

Adapun TKP terang Kapolres, yaitu di wilayah Purworejo yaitu di Bragolan 1 TKP, 1 TKP dan Gerabag terdapat 2 TKP.  “Dari hasil kejahatan berupa baterai menurut tersangka dijual kiloan dengan harga per kilo 10.000 di mana berat 1 baterai rata-rata 26 kg dan 40 Kg,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah gunting, 2 buah linggis, potongan tralis jendela terbuat dari besi, sepasang sendal milik pelaku, satu buah karung warna putih dan 8 baterai milik PT Indosat, 8 baterai milik PT XL Asiata.

Baca juga :  Jelang Nataru, Polres Purworejo Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2023

Atas perbutannya tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1,3,4,dan 5 junto pasar 53 KUHP yakni melakukan pencurian dengan pemberatan dilakukan pada malam hari dengan penjara paling lama 9 tahun.

“Kami menghimbau pada masyarakat untuk bersama-sama menjaga objek vital yang ada di daerah masing-masing dan apabila ditemukan hal-hal yang mencurigakan kami mohon untuk dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkas Kapolres.