TANGERANG,Pelita.co – Terkesan tebang pilih dan istimewa kios toko sembako milik pedagang di jalan raya pasar sepatan – Mauk seakan kebal hukum dari penindakan dan penertiban PU Provinsi Banten.
Bagaimana tidak penegakan Perda yang mestinya punya kedudukan yang sama di mata hukum harus tunduk dan mentaati aturan menurut undang undang yang berlaku, tidak terkecuali untuk salah satu kios milik pedagang sembako yang berada di pasar Sepatan.
Di ketahui deretan kios pedagang di areal pagar tembok tersebut berdiri di atas lahan aset milik PU pemerintah provinsi Banten, kemudian dalam rangka pengamanan aset, dilakukan kegiatan pembangunan pemagaran panel tembok, Alhasil tembok setinggi kurang lebih dua meter membentang di areal tersebut,
Namun sorotan publik pun mengemuka pasca proyek pembangunan tembok panel selesai di bangun sekira tiga bulan yang lalu, publik tertuju pada toko sembako milik pedagang yang di ketahui atas nama Ade, saat pembangunan tembok menutup halaman kios toko lain, cuma kios toko milik Ade yang lolos dari penertiban dalam rangka pengamanan aset tersebut.
Atas kegiatan yang terkesan tidak adil itu tentu saja di anggap telah menimbulkan ketidak adilan bagi pedagang lainnya, salah satunya Ujang pedagang yang sama menempati lahan aset milik PU Provinsi Banten tersebut, Kepada awak media ia mengatakan dalam pendapatnya kalau memang demi penyelamatan aset negara semua pedagang harus mengikuti aturan,
kalau mengikuti aturan kita semua yang dagang di luar pager tembok ini kan sebenarnya gak boleh” tandasnya. Sabtu (25/03).
Masih dalam keterangan Ujang,ketika diminta tanggapannya perihal kios toko yang lolos dari dampak penutupan pembangunan pagar tembok dengan nada datar pria tambun tersebut mengatakan,
“mungkin karena kami bodoh gak tahu caranya ya kalau dia (Ade) bisa bertahan mungkin karena punya dasarnya kali pak”, Kata Ujang,
Namun ketika dipertegas soal keterangan dasar yang dimaksud, Pria ini mengalihkan untuk menanyakan langsung kepada yang bersangkutan,
Penasaran dengan informasi tersebut kemudian Ade selaku pemilik kios toko yang tidak tersentuh penertiban pagar tembok yang katanya dalam rangka pengamanan Aset itu, mengatakan bahwa dirinya mengklaim sudah punya izin untuk menggunakan lahan tersebut kendati pengurusannya sedang dalam proses
” kita tinggal tunggu presale si dari BPKN nunggu harga kalkulasi harga jadi kita di kasih tenggat waktu dari pemerintah provinsi, jadi sambil itu berproses ini kata kepala dinas terkait silahkan di gunakan sambil berjalan” kata dia, saat dikonfirmasi
Kemudian ketika di perjelas adakah bukti secara tertulis atas izin pendirian di lahan aset dari dinas yang di maksud, kata Ade berkilah itu semua masih menunggu proses presale yang di ajukan setahun lalu,
” karena presale ini hanya di kementerian keuangan dan proses itu sudah di lalui dari satu tahun lalu dan ke gubernur sudah ke sekda sudah ke dinas terkait sudah, jadi Jawabannya itu semua memang by lisan sambil nunggu presale, karena memang pemerintah tidak bisa menentukan harga, semua itu hanya di kementerian keuangan”
ungkapnya, Sabtu (25/03).
Sementara, Kasie Satpol PP Kecamatan Sepatan H Jaenudin Sp MM saat dikonfirmasi terkait kios toko yang lolos dari penertiban pengamanan aset tersebut melalui pesan singkat WhatsApp menjawab datar pertanyaan wartawan dengan berujar dalam tulisan isi chat WhatsApp.
“Terkait toko yang tidak bisa di tutup itu, yang kewenangan dari aset PU provinsi jadi untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke pihak terkait bang ” singkat tertulis pada SeninĀ (27/03/2023).