Beranda News

Pengacara Ferry Simanullang SH Protes ke PN Tangerang Terkait Dugaan Mal Administrasi Upaya PK

,Pelita.co .– Pengacara Ferry Simanullang,,M.Hum dari Law Firm Puma Fs & Co Advokat,Konsultan dan Trading melakukan protes kepada Tangerang ( PNTangerang) atas upaya Peninjauan Kembali(PK) yang dilakukan tergugat Ferry Rahtanto Samudra Putra diperkara Tanah dan di alamat Graha Taman Bintaro Jaya HC 2 No 2 yang dulu pernah ditanganinya.

Pria yang sudah puluhan tahun berprofesi sebagai Lawyer ini memprotes keras Kepala ( Tangerang) yang telah meloloskan upaya PK tergugat tanpa sepengatahuan pihak principal.

Tak hanya itu, Ferry juga mempertanyakan alasan Juru sita PN Tangerang yang belakangan diketahui tidak mengirimkan surat pemberitahuan terkait PK tersebut ke atas nama Principal malah ke alamat Kantor pengacara tempat Feri Simanullang bekerja.

” Kami baru tahu ada upaya hukum PK itu dari situs online SIPP PN Tangerang atas nomor perkara 416/Pdt.G.//PN.Tng dengan hasil
adanya pihak yang melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 19
Februari 2024.” kata Feri saat ditemui di PN Tangerang,Jumat,(19/7/24).

Baca juga :  Hakim Akan Putuskan Perkara ADW Melawan Summarecon dan Polres Tangsel Pekan Depan

Berdasarkan informasi dari situs online SIPP PN Tangerang itulah kemudian ferry melakukan pengecekan ke pihak PN Tangerang pada tanggal 17 Juli 2024 guna menemui petugas PTSP Perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait kebenaran atas adanya informasi PK.

” Ini kali kedua kami ke PN Tangerang,pertama Tanggal 17 Juli 2024 kami ke sini(PN Tangerang -Red)untuk menemui petugas PK . Singkat cerita bertemulah kami dengan salah seorang petugas yang kala itu bertanya kepada kami apakah kami utusan Eroll Gamel yang mengaku sebagai Penasihat Hukum (PH) dari Klien Kami yang akan mengambil Memori PK” beber Ferry

Lalu Kami katakan pada petugas tersebut bahwa kami maupun klien kami tidak kenal dengan orang yang bernama Eroll Gamel.
Anehnya,petugas tersebut mengatakan bahwa juru sita telah mengirimkan satu kali rilis pemberitahuan ke alamat kantor kami,kantor Pengacara yang beralamat di Ruko Flourite No. 50 Gading Serpong bukan ke alamat klien kami (principal).Nah,Hal inilah yang menimbulkan kejanggalan bagi Kami, kenapa rilis pemberitahuan tidak dikirimkan ke alamat prinsipal tetapi malah dikirim ke alamat pengacara yang sifatnya hanya temporary sambung Ferry dengan nada heran.

Baca juga :  Tipu Korban Hampir 7 Milyar, Seorang “Direktur” Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Namun tampaknya kedatangan Ferry Manullang untuk melakukan protes ke PN Tangerang kali ini cukup membuahkan hasil.
Melalui perdebatan yang cukup panjang akhirnya pihak PN Tangerang melalui Endang selaku Panitra Muda dan Fathur Humas PN Tangerang mengakui ada kesalahan administrasi dalam upaya hukum PK yang di buat pemohon (sebelumnya tergugat) atas nama Ferry Rahtanto Samudra Putra tersebut, dan berjanji akan menarik kembali berkas PK tersebut dari Mahkamah Agung (MA) pada hari Senin Tanggal (22/7/2024).

” Terimakasih karena hari ini ada tanggapan PN Tangerang yang berjanji akan menarik kembali upaya Pengajuan Kembali dari Mahkamah Agung,Senin 22 Juni 2024.mendatang ” pungkas Ferry Simanullang.(Jfr)