PURWOREJO, Pelita.co,-kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi Baby F (19 bulan) hingga mengalami koma beberapa hari yang lalu kini oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Purworejo pelaku bernama HHP(24) yang ternyata ibu angkat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu kini telah ditahan oleh penyidik. Akibat penganiayaan tersebut, Baby F sempat tak sadarkan diri sehingga harus menjalani perawatan intensif di RSUP dr Sarjito Yogyakarta.
Kini setelah menjalani perawatan, baby F keadannya mulai membaik, sedangkan tersangka diketahui ternyata merupakan ibu angkat dari korban yang di berita sebelumnya mengaku menyebut sebagai ibu tiri.
Sementara Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno saat di konfirmasi dari pelita.co melalui sambungan telepon membenarkan jika pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi berusia 19 bulan.
“Benar, kami sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan bayi 19 bulan. Tersangka telah kami tahan sejak kemarin, Rabu (01/11). Nanti kita tunggu rilis dari Pak Kapolres ,” jelas Kasat Reskrim, kamis (02/11/23).
Tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU Nomor 24 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlimdungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Atas perbutannya tersangka kita ancam dengan pidana penjara 10 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.