JAKARTA,Pelita.co – Setelah Presiden mengeluarkan Visi dan Lima Program Prioritas Nasional, selain implementasinya dalam pembangunan, diperlukan pengawasan agar program tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan masyarakat. Hal itulah yang ditekankan Sekjen Kemendagri dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pengawasan Tahun 2020 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
“Kami harapkan dalam pertemuan ini sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Bapak/Ibu sebagai pengawas. Oleh Karena itu, melakukan pengawasan sejak dini dari proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, sampai pelaporannya,” kata Hadi.
Pengawasan tersebut mencakup sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan memastikan setiap program terakomodir hingga satuan terkecil pemerintahan di daerah.
“Tentu harus benar-benar melihat apakah program nasional tersebut sudah terakomodir dimasing-masing APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, sinergitas antara program pusat dan program daerah yang tentunya ini adalah dalam kerangka pencapaian target indikator makro ekonomi nasional dan target indikator makro ekonomi daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota,” ujarnya.
Selanjutnya pengawasan, terhadap konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, terutama memastikan agar program prioritas nasional menjadi sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Bapak/Ibu juga harus bisa memahami mekanisme dalam penyusunan APBD, ini tentunya Bapak/ibu harus mencermati antara perencanaan dan penganggaran, demikian pula catatan-catatan dari Kemendagri atas hasil evaluasi untuk ditindaklanjuti dalam waktu tuju hari. Ini harapan kita semuanya sehingga peran dari inspektur Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai yang ditegaskan oleh Bapak Presden adalh pengawasan, mengawal, meyakinkan agar prioritas ini benar-benar dilaksanakn dan juga menjadi sinergitas antara pusat dan daerah,” tukasnya.
Tak hanya itu, Hadi juga menekankan koordinasi antara Inspektur APIP di daerah dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan langkah-langkah pencegahan.
“Tentu Bapak/Ibu harus mengefektifkan koordinasi antara Inspektur APIP dan APH (Aparat Penegak Hukum), agar bisa melakukan lengkah-langkah pencegahan. Kita telah sepakat untuk menghadirkan APIP yang unggul, professional, dan kita sepakat untuk menjadikan upaya pencegahan sebagai prioritas program kerja. Kedepan ini adalah lebih ditekankan pada upaya preventif, tidak dilihat dari banyaknya temuan dalam pelaksanaan tugas namun langkah pendampingan Bapak dan Ibu dalam mengawal dari sisi perencanaan dan pelaksanaan,” terangnya.
Sementara itu, Irjen Kemendagri Tumpak Simanjuntak mengatakan, Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pengawasan Tahun 2020 diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forkopimda tanggal 13 November 2019 kepada seluruh jajaran Menteri dan Kepala Daerah untuk melaksanakan ke lima visi secara efektif, efisien dan terintegrasi yang memerlukan pengawasan dalam penyelenggaraannya.
“Dalam rapat ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkompimda tanggal 13 November 2019 lalu di Sentul, Bogor yang menekanan lima program prioritas tahun 2020-2024 yang semuanya itu memerlukan efektifitas pembinaan dan pengawasan, khususnya pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Tumpak.
Disamping itu, Rakornas juga merupakan implementasi dari pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah yang memberikan tanggung jawab kepada Mendagri untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan Pemda secara Nasional, termasuk lima program prioritas nasional di daerah. Rapat siknronisasi perencanaan pengawasan daerah tahun 2020 mengambil tema “APIP mengawal Lima Program Prioritas Presiden” dengan harapan agar terbangun pemahaman yang sama antara APIP Pusat dan Daerah dalam mengawal lima program tersebut.
Rakornas diikuti sekitar 350 orang peserta yang memiliki urusan teknis penyelenggaraan pemerintaha daerah, Inspektorat Daerah dan pejabat terkait.