Beranda News

Pengedar Narkoba Asik Adu Burung Merpati, Diciduk Polisi

SERANG, Pelita.co – Sedang ngadu burung merpati, HY (34 tahun) pengedar sabu diamankan personel Satnarkoba Polres Serang. Tersangka diamankan tidak jauh dari rumahnya di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Dari tersangka pengedar narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti satu paket besar dan sembilan paket kecil sabu. Turut diamankan timbangan digital serta satu unit handphone yang digunakan untuk berbisnis narkoba.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menjelaskan tersangka HY diamankan pada Selasa (12/12) sore sekitar pukul 18.00. Penangkapan tersangka HY dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. “Awalnya ada informasi dari masyarakat jika tersangka HY dicurigai melakukan bisnis narkoba,” ungkap M Ikhsan kepada media Jumat (29/12).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mendapatkan ciri-ciri dari tersangka, petugas kemudian mengamankan tersangka. “Tersangka diamankan saat sedang mengikuti lomba burung merpati tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumah kontrakannya ditemukan 10 paket yang diduga sabu, timbangan digital dan handphone,” jelasnya.

Baca juga :  Sowan ke PWNU Jawa Timur, Puan Disambut Hangat dan Dapat Wejangan Tentang Intisari Pancasila

Dalam pemeriksaan, tersangka HY mengaku sudah 3 bulan melakukan bisnis sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sepuluh paket sabu yang diamankan diakui miliknya yang di beli dari BO (DPO) yang ditemui disekitar Jakarta Barat. “Barang bukti sabu diakui dibeli secara transfer dari orang yang mengaku warga Jakarta Barat, namun tersangka tidak mengetahui pasti karena pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan penjual,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka HY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

M Ikhsan mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya (red).

Baca juga :  Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tower Bodong