TANGERANG, Pelita.co – Proyek Pemerintah Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Derektorat Jenderal, Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Banten, dalam hal ini dibawah pelaksanaan SATKER PJN 1 BANTEN, Pembangunan overpass Balaraja barat dilokasi kelurahan Balaraja km.24, kelurahan Balaraja Kecamatan Balaraja kabupaten Tangerang. Kamis,(19/10/2023).
Rusli SH, selaku kuasa hukum Diharjo mengatakan tanah seluas 3048 M2, yang terbagi tiga surat hak milik ( SHM ) 1. SHM No.01674, Kelurahan Belaraja, Luas Tanah 1.110 M2 a.n pemegang Hak Diharjo.SH
2.SHM No.01675 Kelurahan Belaraja, Luas Tanah 1.110 M2 a.n pemegang Hak Diharjo.SH
3.SHM No.01681. Kelurahan Belaraja, Luas Tanah 828 M2 a.n pemegang Hak Diharjo.SH
Dengan batas- batas, Sebelah Utara Diharjo, Sebelah Timur Jl.Serang, Sebelah Selatan Jl.Tol, Sebelah Barat PT.Adis Dimension.
Dalam pembangunan overpass ini Rusli selaku kuasa hukum Diharjo menyampaikan belum ada pembebasan dan pembayaran namun sudah dilaksanakan di lahan tersebut. Rusli menilai ini jelas pelanggaran yang di lakukan pemerintah yang diatur dalam per undang-undang sebagaimana yang dimaksud UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia ( PPRI ) nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.”jelas Rusli.
Oleh sebab itu segala kegiatan pada lokasi lahan yang sedang dilaksanakan Agara di hentikan sampai dengan adanya kepastian dan penyelesaian pembayaran. Tegasnya
Pembebasan pembayaran pada lokasi yang saat ini telah di lakukan pembangunan overpass tidak ada dalam peraturan perundang-undangan, lahan sudah di gunakan untuk pembangunan. Padahal belum di bebaskan atau di bayar kepada pemilik yang hak, jelas ini kezoliman yang dilakukan pihak pemerintah, dan kesewenangan yang terjadi apalagi proyek tersebut mengatas namakan negara atau pemerintah.
Seharusnya dalam hal ini pemerintah tidak melakukan hal yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan pemerintah seharusnya menjadi cerminan dalam menegakan hukum, kesewenangan ini terjadi adanya pelaksanaan pekerjaan dilokasi yang dimaksud, sementara lahan tersebut belum ada pembebasan yang mengacu pada aturan dan perundang undangan di bumi Republik Indonesia ini.
Saat pengukuran berlangsung petugas Kementerian PUPR menjelaskan saat ini kami akan mengumpulkan data para pemilik dulu, selanjutnya akan kami informasikan kembali setelah mendapat hasil dari pengukuran BPN. Ungkapnya. (MH)