Beranda News

Pengusaha di Tangerang Ajukan Pra Peradilan karena Ditangkap Polisi Gunakan NIK Orang Lain, Simak Pasalnya

Pengusaha di Tangerang Ajukan Pra Peradilan karena Ditangkap Polisi Gunakan NIK Orang Lain, Simak Pasalnya

TANGERANG, Pelita co – Jimmy Lie (JL), seorang Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) mesti berurusan dengan polisi. Kasusnya kini ditangani Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Pasalnya, Ia diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain tanpa sepengetahuan pemilik untuk keperluan izin usahanya dengan memanipulasi data.

Bos Perusahaan yang berlokasi di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten tersebut sudah ditangkap pihak kepolisian. Kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melalui upaya prapradilan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kasus tersebut.

“Benar, (Kasusnya) Bukan pemalsuan NIK, namun menggunakan NIK orang lain tanpa seizin pemilik,” kata Kombes Pol Zain kepada awak media, Sabtu (18/6/2022).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi awak media.(Dok Ist)

Zain mengatakan saat ini pelakunya sudah ditangkap, Dia (JL) di sangkakan atas perkara dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan atau menggunakan akte autentik yang terdapat keterangan palsu, sebagaimana dimaksud pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau pasal 266 ayat 2 KUHP.

Baca juga :  Mendagri: Penegakan Hukum PPKM Harus Tegas, Namun Humanis dan Manusiawi

“Pelaku sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena telah menggunakan NIK (nomor induk KTP) milik korban tanpa ijin dari pemiliknya, itu untuk penerbitan dokumen yang diperuntukan atas kepentingan perusahaanya.” tegasnya.

Terkait tersangka saat ini sudah mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus yang menjeratnya, Kapolres menerangkan pihaknya sudah siap untuk menghadapi upaya hukum yang dilakukan tersangka JL.

“Setiap orang memiliki hak untuk melakukan pembelaan hukum, dan Kami sudah siap untuk menghadapinya,” tandas Kapolres.

Dari beberapa informasi yang didapatkan, sepak terjang JL yang juga merupakan Boss PT BKU itu juga terindikasi dugaan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan dan pelanggaran bahan-bahan baja.

Sebagai informasi tambahan, ditangkapnya JL oleh kepolisian dilakukan berdasarkan laporan seorang berinisial DA. Dalam laporannya, tersangka JL disebut sengaja menggunakan NIK milik korban berinisial M. Tujuannya untuk melakukan perpanjangan izin usaha PT MKU. Korban sendiri merupakan seorang buruh harian lepas, di Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Baca juga :  Gara-gara Aplikasi Kembang Tidak Berfungsi, Ratusan Desa di Purworejo Merugi Jutaan Rupiah