MUSI RAWAS, Pelita.co – Pembangunan peningkatan jalan STD yang kini tengah berlangsung dikerjakan di kelurahan terawas, kecamatan stl ulu terawas kabupaten musi rawas, sumatera selatan tanpa mengunakan plang proyek diduga proyek siluman.
Hal terebut diungkapkan Cakrawala, ST (48) warga kelurahan terawas, bahwasanya proyek peningkatan jalan STD yang diduga tidak memiliki papan royek dinilai telah melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Kepres) dan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan maksud-maksud tertentu.
“Bagi pihak rekanan yang tidak memasangkan papan plang proyek di sepanjang jalan itu merupakan proyek Siluman, dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada. Seperti yang kita lihat saat ini tengah berjalannya pembangunan proyek namun plang proyek tidak ada,” ungkap Cakrawala kepada wartawan, minggu (11/10/2020).
Cakrawala, ST mengatakan setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan. Karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” katanya.
“Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tendasnya.
Dijelaskan Cakrawala, ST pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik, “seperti nama perusahaan pelaksanaan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas” jelasnya.
Lanjut Cakrawala, ST seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek jalan itu.
“Dinas terkait harus memberi sanksi sesuai aturan yanga ada, dan pihak pengawas terkait harus mengehentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek. Jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut,” ujarnya.
Selain itu Cakrawala, ST menilai dari segi pengerjaan proyek jalan tersebut diduga asal-asalan, pasalnya batu krokos untuk pondasi awal kebanyakan tanah.
“Melihat dari pengerjaan proyek tersebut, saya duga dikerjakan asal-asalan. Lihat saja pondasi awalnya, batu krokosnya saja banyaklah tanah dari pada batunya,” tendas Cakrawala.
Sementara itu Kepala Dinas PU Bina Marga Azhari saat dihubungi melalui telepon seluller dengan nomor 08521557xxxx untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut, namun sayang Azhari tidak mengangkat telepon dari wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpum proyek peningkatan jalan STD tersebut memiliki pagu anggaran Rp. 499.619.442 yang di kerjakan CV. Dahlia. (Hen)