Beranda News

Peningkatan PAD untuk Sukseskan Program Prioritas Nasional

Peningkatan PAD untuk Sukseskan Program Prioritas Nasional

SEMARANG,Pelita.co  – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu langkah untuk mensukseskan Program Prioritas Nasional. Hal itu dikatakannya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Regional I di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (05/03/2020).

“Bahwa memasuki tahun 2020 seiring dengan masa jabatan Bapak Jokowi bersama K.H. Ma’ruf Amin, ini memang di dalam pelaksanaan khususnya RPJMN yang telah ditetapkan berdasarkan atas Perpres Nomor 18 Tahun 2020. Yang pertama tentunya kita upayakan peningkatan kualitas SDM, kualitas SDM dalam ketentuan pembahasan rapat ini tentunya adalah upaya bagaimana kita menyikapi permasalahan kedepan yang semakin kompleks terutama kaitannya untuk peningkatan pendaptan asli daerah,” kata Hadi.

PAD sebagai salah satu sumber penerimaan daerah mencerminkan tingkat kemandirian daerah. Semakin besar PAD, mengindikasikan bahwa sebuah daerah mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat berkurang. Namun, Hadi menilai penerimaan PAD di beberapa daerah belum optimal karena beberapa faktor.

Baca juga :  Kapolres buka bersama Dengan 19 Orang Tahanan Polres Purworejo

“Karena PAD ini menurut evaluasi dari Ditjen Keuda memang belum optimal, artinya belum maksimal terhadap potensi yang dimiliki. Karena apa? Baik itu kaitannya pajak dan retribusi daerah ini masih ditemui adanya beberapa kendala. Yang pertama tentunya kaitannya sarana prasarana yang belum lengkap, antara lain di dalam peningkatan inovasi-inovasi yang harusnya kita masuk, dilakukan didasarkan atas teknologi informasi. Yang kedua memang pendataan survei dan pengawasan terhadap pemungutan daerah ini juga belum optimal. Yang ketiga bahwa realisasi pendapatan daerah baik itu perencanaan maupun di dalam capaiannya belum didasarkan atas potensi yang konkret dan real. Kemudian juga upaya intensifikasi belum maksimal, belum tegasnya beberapa daerah dalam penerapan sanksi terhadap keterlambatan baik pembayaran maupun pelaporan, dan yang lebih khusus konsolidasi yang sangat intens antara Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan tentunya Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Keuda Kemendagri,” paparnya.

Baca juga :  PKS Solid Dukung Ruhama Ben

Oleh karena itu, dalam Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Regional I di Semarang, tersebut diharapkan menjadi forum untuk dapat mengkomunikasikan berbagai hambatan dan solusi untuk meningkatkan setiap PAD di daerah masing-masing.

“Tentunya dalam forum ini diupayakan adanya baik terkait dengan kelemahan dan hambatan yang dilakukan oleh daerah dan tentunya pusat bisa memberikan solusi-solusi penyelesaiannya,terutama yang lebih khusus adalah inovasi suatu sistem di dalam upaya kita mendaptkan data yang lebih akurat,” ujarnya.

PAD yang terdiri dari hasil pajak, retribusi daerah, pendapatan dari dinas-dinas, BUMD dan lain-lain, tersebut bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Oleh karena itu, daerah diharapkan mampu berinovasi untuk dapat meningkatkan PAD nya.

“Kalau kaitannya dengan pendapatan daerah ini penting sekali Bapak/Ibu selaku pemegang amanah tugas pokok dan fungsi di dalam perencanaan juga penganggaran. Kaitannya pendapatan daerah ini hendaknya betul-betul bisa melihat terkait dengan potensi-potensi yang dimiliki oleh daerah. Kalau potensinya bisa memberikan hasil tentunya tinggal kita anggarkan dari sisi pembelanjaannya ataukah dari infrastrukturnya,” jelasnya.

Baca juga :  Jaga Kesatuan NKRI, Bawus Tangsel Menolak Adanya seruan People Power

Meski demikian, Hadi menekankan hasil pajak, retribusi daerah, pendapatan dari dinas-dinas, BUMD dan lain-lain tersebut, ditujukan bukan untuk memberatkan masyarakat namun justru untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Kalau manfaat pajak dan retribusi tujuannya bukan memberatkan masyarakat namun di dalam kapasitas peningkatan pelayanan kepada masyarakat sehingga kontra prestasi ini juga betul-betul dilakukan, dibuktikan agar masyarakat baik itu wajib pajak atau wajib retribusi juga menerima timbal baliknya, sehingga pemerintah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” pungkasnya.