Beranda News

Penjual Surat Keterangan Palsu di Amankan Polres Cilegon

Penjual Surat Keterangan Palsu di Amankan Polres Cilegon
Tim Satgas Gakum Ops Ketupat Maung 2021 Polres Cilegon berhasil amankan pelaku penjualan surat keterangan palsu. (Dok Ist)

CILEGON. Pelita.co  – Tim Satgas Gakum Ops Ketupat Maung 2021 Polres Cilegon berhasil amankan pelaku penjualan surat keterangan palsu sebagai persyaratan untuk menyebrang dari pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni. Jumat (28/5/2021).

Pelaku berinisial PI dan pemudik berinisal BA berhasil di amankan. Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,SH mengungkapkan bahwa telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan surat keterangan palsu untuk persayaratan menyebrang saat mudik

“Hasil informasi dari masyarakat. Tim Satgas Gakum langsung melakukan patroli di area pintu masuk pelabuhan Merak tepatnya di depan area parkir Indomaret Merak, kemudian Tim Satgas Gakum memantau pelaku sedang melakukan jual beli surat keterangan palsu dengan harga 200 ribu, kemudian pelaku PI dan pemudik BA (korban) beserta barang buktinya dibawa ke Polres Cilegon, untuk di mintai keterangan,” Ungkapnya AKBP Sigit

Baca juga :  HUT ke-44 MAN Purworejo, Ditandai Dengan Pelepasan Balon Udara Sebagai Simbol Tantangan Kedepan

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku PI mendapatkan surat dari NA. dan telah terbukti melakukan pemalsuan surat keterangan dengan cara menghapus tanggal menggunakan correct pen, lalu di tulis kembali menggunakan pulpen kemudian di foto copy untuk di jual kepada pemudik yang akan menyebrang

“Pelaku mendapatkan foto copy surat keterangan dari saudara NA ketika pelaku mengantar NA untuk mencetak dan memfoto copy surat keterangan NA yang dikeluarkan dari kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah tertanggal 12 Mei 2021,” Imbuhnya.

Pelaku di kenakan pasal 263 ayat (1) KUHPIDANA dengan ancaman pidana paling lama 6 Tahun penjara