Beranda News

Penyelundupan 100 Kg Ganja Berkedok Manisan, Digagalkan BNNP Banten

Penyelundupan 100 Kg Ganja Berkedok Manisan, Digagalkan BNNP Banten

JAKARTA, Pelita.co  – Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP) berhasil menggagalkan upaya narkotika jenis dengan modus menyamarkan Ganja menggunakan makanan berupa manisan pala. Dalam kasus ini, BNNP Banten berhasil mengamankan dua pria inisial FB (33) dan SY (33) asal Karawang – .

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tatan Sulistyana, membenarkan hal tersebut serta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus yang melibatkan pelaku FB dan SY ini, dilakukan oleh personil gabungan dari tim Berantas Provinsi Banten bersama tim Berantas BNN Kota Tangerang Selatan.

Penyelundupan 100 Kg Ganja Berkedok Manisan, Digagalkan BNNP Banten“Selasa (28/1) berhasil mengamankan FB dan SY di halaman kantor jasa pengiriman narang APM Logistics cabang Jakarta, Pondok Jaya, , Kota Tangerang Selatan,” terang Jendral dengan ‘Bintang Emas’ satu dipundaknya tersebut.

Menurut orang nomor satu di jajaran BNNP Banten ini, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari para pelaku berupa narkotika jenis Ganja sebanyak 100 (seratus) bungkus, dengan berat bruto 100 kilo gram. Serta mobil Toyota Avanza silver, No Pol 1376 FMY.

Baca juga :  IDI Cabang Tangerang Gelar Pertemuan ilmiah Tahunan (PIT) Ke VIII

“Modus operandinya, Ganja disamarkan oleh para pelaku ke dalam bentuk 6 buah paket makanan manisan Pala,” tandas pria yang khas dengan senyum simpul ala ‘Kepala BNNP Millenial’ ini, menambahkan.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol , Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono menambahkan, berawal dari kasus ini pihaknya melakukan pengembangan kasus ke salah satu Lapas di wilayah Jawa Barat serta berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku lainya (WBP Lapas-red).

“Hasil pengembangan berhasil mengamankan pria inisial TMD sebagai pemilik barang (Ganja). Inisial ANT berperan sebagai perantara barang, AZ berperan sebagai pemesan barang,” kata pria yang akrab di sapa pak Pudjo ini, Rabu (5/2/2020).

“BB yang disita, 1 buah Kartu ATM Paspor BCA, 2 buah . Uang Tunai 600 ribu rupiah.1 lembar surat tanda terima titipan (STTT) dari Jasa Pengiriman.6 Unit HP beserta SIM Card,” imbuhnya.

Baca juga :  Kapolsek Cipondoh Hadiri Acara Silaturahmi FORKOMPIMCAM

Lebih jauh, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 ini menjelaskan, saat ini sebagai kurir beserta BB diamankan di BNNP Banten sedangkan oknum WBP dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lainnya.

“Tiga (3) Tersangka WBP sudah dipindahkan ke Lapas Banten. BNN dalam hal ini tegas melindungi negri dari narkotika, yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa NKRI tercinta ini,” pungkas pria yang ramah seperti pimpinanya (Kepala BNN RI) ini.