TANGERANG,Pelita.co – Rencana Hari ini (Kamis 6 Februari 2020) Pemkab Tangerang dengan Pemkot Tangerang akan melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serahterima Naskah Perjanjian Hibah dan Kesepakatan Bersama terkait aset milik Pemkab Tangerang yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang.
Pertemuan kesepakatan bersama kedua belah pihak tersebut yang sedianya dilakukan di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun Kota Tangerang tertunda dikarenakan pihak Pemerintah Kota Tangerang tidak hadir.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, nota kesepakatan yang hari ini sesungguhnya tinggal ditandatangani oleh pihak Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, tetapi pihak Kota tidak hadir dari pertemuan ini.
“Dengan melibatkan wasit yang sudah disepakati bersama, yaitu Ibnu Jandi serta di Hadiri pihak BPK Banten dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, kita beritikad baik untuk menyerahkan seluruh aset yang diminta kota, tanpa meminta kompensasi apapun dari pihak Kota Tangerang,” jelasnya Bupati Zaki dipendopo. Kamis, (6/02/2020)
Zaki menjelaskan lebih lanjut, jumlah aset yang akan serahkan mencapai 56 titik aset, diantaranya Stadion Benteng, Alun-alun dan lainnya.
Menurut Zaki, sebelum diserahkan kita sudah lakukan pertemuan berkala untuk negosiasi penyerahan aset ini, dengan melibatkan wasit yang disepakati kedua belah pihak, namun entah kenapa Kota Tangerang tidak hadir.
“Kesepakatan dan negosiasi sudah dilakukan oleh kedua belah pihak semenjak 6 Desember 2019 hingga pada pertemuan 21 Januari 2020 dan bersepakat melakukan penandatangan pada hari ini, tapi Kota Tangerang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” terangnya.
Namun demikian Bupati Tangerang mengakui, kalau kota juga meminta Barang Milik Daerah atau kekayaan daerah yang dipisahkan seperti PDAM TKR merupakan permintaan baru pihak Kota dan tidak masuk dalam negosiasi kedua belah pihak.
“Kita akan serahkan semua aset tersebut, termasuk PDAM TKR, namun berkaiatan dengan pelayanan publik kami Kabupaten Tangerang meminta tempo untuk menyerahkannya,” papar Zaki
Ibnu Jandi yang ditunjuk sebagai wasit pertemuan dan negosiasi mengatakan, dirinya sebagai orang yang ditunjuk kedua belah pihak menyelesaikan aset mengaku, sangat prihatin dengan ketidak hadiran Pihak Kota Tangerang, hari ini adalah jadwal yang sudah disepakati oleh kedua Pemerintah Daerah.
“Pertemuan hari ini melibatkan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah juga BPKP dan BPK menyaksikan penandatangan kerjasama penyerahan aset dan barang milik daerah, namun Kota tidak hadir,” terangnya.
Ibnu Jandi menjelaskan kalau Kota meminta tambahan terkait penyerahan Barang Milik Daerah berupa PDAM TKR padahal ini tidak masuk dalam negosiasi sebelumnya. Permintaan ini dilakukan mendadak oleh kota diluar kesepakatan yang sudah di sepakati bersama serta sudah dalam keputusan wasit.
Untuk PDAM TKR Ibnu Jandi mengakui, kalau ada masalah pelayanan publik yang bakal terganggu jika langsung di ambil alih langsung sehingga ada proses juga waktu yang harus diselesaikan sebelum diaerahkan.
“PDAM inikan melibatkan pelanggan, sehingga proses pemindahan asetnya harus ada waktu lebih lama dimana Kabupaten juga haru membangun infrastruktur pengembangan untuk masyarakat Kabupaten sebelum aset yang di Kota di diambil alih Kota Tangerang,” paparnya.
Direktur Tehnik PDAM TKR Yadi Treviyadi mengakui, kalau pihaknya tidak pernah terpikir untuk menghambat penyerahan aset pemerintah daerah, namun semata-mata karena pelayanan publik yang bakal terganggu.
“Kita sangat siap menyerahkan, namun kami tidak mau menjadi pihak yang disalahkan dalam pelayanan publik di sektor ini, ada proses dan waktu untuk menyerahkannya,” terangnya.
Kita akui ada sekitar 70 Ribu pelanggan PDAM TKR yang berdomisili di Kota Tangerang, sehingga kami juga akan melakukan integrasi sistem sambunhan ke arah Kabupaten sebelum ini diserahkan.
“Ada tahapan tehnis yang harus juga dilakukan Kota Tangerang sebelum menerima aset PDAM dimana detail tehnisnya tidak semudah seperti yang dinegosiasikan dan itu juga harus ditanggung Kota bagaimana mengelola 70 Ribu pelanggan ini,” ujarnya.