TANGERANG,Pelita.co – Lambatnya respon pengembang PT. Cahaya Baru Raya Realty (PT.CBRR) terhadap perbaikan infrastruktur jalan di Taman Royal akhirnya terjawab. Pasalnya, sudah sebanyak 4 kali sejak 2018 lalu dilakukan pertemuan beberapa pihak yang di antaranya; perangkat daerah, pengembang, dan sejumlah warga.
Pertemuan kali ini disaksikan Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto, Wakil Ketua DPRD Kosasih, Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suwarman, Kepala Disperkim Tatang Sutisna, dan Ghany Abdil Barr perwakilan warga Perumahan Taman Royal.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengungkapkan, musyawarah ini membuahkan hasil bahwasanya pihak pengembang PT.CBRR bersedia memperbaiki akses yang diharapkan penghuni di Perumahan Taman Royal 1 dan 3.
Namun demikian, Gatot menyampaikan perbaikan serta penyerahan aset Fasos Fasum ke Pemkot Tangerang akan dilakukan secara pararel.
“Musyanif (pengembang,-red) berjanji dan bersedia perbaiki dan menyerahkan semuanya. Kalau ingkar janji, pidanakan. Karena dia (Musyanif,-red) siap dihukum pidana dan juga perdata,” kata Gatot, usai pertemuan pada Rabu (22/1/2020).
Gatot juga menyatakan, pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan semua persoalan yang terjadi di Kota Tangerang sesuai tupoksinya.“Pokoknya, kita selesaikan semua,” tegasnya.
Wakil 1 DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto menambahkan, ada beberapa poin hasil musyawarah bersama yang menghadirkan semua pihak terkait. Namun terpenting adalah pihak pengembang telah bersedia melakukan perbaikan jalan rusak dan longsor di Taman Royal.
“Mereka (pengembang,-red) menyanggupi akan memperbaiki jalan yang rusak, tapi minta waktu satu bulan dari sekarang,” kata Turidi.
“Jadi sekitar pertengahan minggu ketiga bulan Februari sudah harus dilakukan perbaikan dan dilanjutkan dengan sambil bertahap,” imbuhnya.
Ia juga menerangkan, keberadaan PT. CBRR diketahui merupakan hasil pelimpahan pembangunan dari pengembang sebelumnya, yakni Bank Mayapada.
“Jadi soal Penyerahan Fasum dan Fasos ini juga harus dapat dilakukan bersama duduk bareng dengan Bank Mayapada, apalagi beberapa HGB masih ada di Bank Mayapada. Jadi kami minta kepada Bank Mayapada bersama pak Musyanif dapat duduk bareng menyerahkan fasum dan fasos dengan tidak mengorbankan masyarakat di Taman Royal,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman. Dalam hal ini, kata Herman, Pemkot Tangerang juga mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah yang menjadi sarana dan prasarana Utilitas PSU dalam sertifikat HGB PT.CBRR 3 Februari 2020.
“Lalu mengajukan serah terima administrasi dan fisik sarana dan prasarana dan utilitas perumahan taman royal 1 dan 3 secara parsial ke Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perkim,” ujar Sekda