PURWOREJO, Pelita.co,- Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo menyerahkan sertipikat elektronik perdana yang telah selesai diproses. Acara penyerahan sertipikat perdana dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Andri Kristanto kepada pemilik yakni Aziz Triatmoko dan Alfian Nur Ramdana pada Senin (22/7/2024) di kantor BPN Purworejo.
“Setelah kita luncurkan pada tanggal 12 Juli lalu. Hari ini saya menyerahkan dua sertipikat elektronik hak milik perdana dari jual beli pemilik sertipikat Aziz Triatmoko Desa Kalimiru, Kecamatan Bayan, dan Alfian Nur Ramdana yang membeli tanah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Bayan,” ucap Andri sambil menyerahkan sertipikat dengan didampingi Kepala PPAT Kabupaten Purworejo Sutrisno dan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) dan Wahyu Dwi Widodo.
Andri menjelaskan, usai penyerahan sertipikat, mulai tanggal 12 Juli lalu, pihaknya telah melayani pembuatan sertipikat elektronik yang hanya dua lembar bolak balik berwarna cokelat.
“Halaman pertama tentang jenis sertipikat serta jenis permohonan. Misal peralihan, penetapan waris atau ganti blangko. Halaman kedua berupa gambar letak bidang tanah serta barcode. Ini dicetak pakai kertas khusus dan hanya pemilik yang bisa mengaksesnya,” jelas Andri.
Cara ini menurut Andri lebih simpel dan aman. Apalagi biaya pengurusannya sama dengan model analog sebelumnya. Hanya saja beda produk. “Bila ingin melihat detailnya, setelah menerima sertipikat, segera mendownload aplikasi Sentuh Tanahku dan bisa discan melalui barcode yang ada di sertipikat elektronik, ” imbuhnya.
Andri menambahkan, terkait waktu pembuatan sertipikat elektronik tidak memakan waktub lama hanya membutuhkan waktu yang singkat. Untuk urusan pemeliharaan yang biasanya lima hari, ini hanya dikerjakan sehari jadi.
“Kami pesan kepada masyarakat agar segera mendaftarkan sertipikat tanahnya terutama yang sudah hak milik ke model sertipikat elektronik, ini demi keamanan dan kemudahan yang akan diperoleh dibanding dengan kepemilikan sertipikat analog,” ujarnya.
Ditemui secara terpisah, pemilik sertipikat elektronik Aziz Triatmoko menyatakan sangat senang dengan adanya transformasi seperti ini. Karena dengan sertipikat elektronik lebih memudahkan, termasuk bila ada bencana seperti banjir atau kebakaran, karena semua data sudah disimpan di HP dan bisa dicetak ulang meski dengan kertas biasa.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo yang menyelesaikan sertipikat elektronik dalam waktu sangat singkat. Hanya dua sampai tiga hari selesai. Saya juga akan mengalihkan kepemilikan sertipikat sebelumnya ke model elektronik,” ucapnya.
Sementara itu Ketua PPAT Sutrisno, mengatakan, meski masih mengalami kendala dalam proses pembuatan sertipikat elektronik terutama yang menyangkut tanah waris, namun pihaknya mendukung arahan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo.
“Saya nilai waktunya perlu bertahap terutama dalam hal tanah waris yang pemiliknya sudah meninggal. Meski begitu sisi positifnya banyak , karena data tersimpan dengan baik, termasuk menghindari mafia tanah. Saya berharap agar peraturan tersebut diperlakukan secara bertahap, terutama untuk mengurus peralihan kepemilikan termasuk tanah warisan,” tutur Sutrisno.