Beranda News

Peringati Hari Anak nasional LPA Banten Adakan Seminar Daring Tingkat Nasional

BANTEN,Pelita.co – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Anak Nasional, Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten mengadakan seminar Daring pada hari kamis, 23 Juli 2020 melalui aplikasi percakapan berbasis video Conference.

Kegiatan yang mengangkat tema, “Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat di Masa Pandemi” ini berlangsung cukup hangat, para peserta berasal dari berbagai profesi dan berbagai daerah di Indonesia, diantara dari Bangka Belitung, Kalimantan Timur, dan sebagian besar dari Banten.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua jam ini, menghadirkan narasumber dari LPA Banten, yaitu Muhammad Uut Lutfi Ketua LPA banten, dan Muhammad Suswaidi Wakil Ketua LPA Banten Bidang Sosialisasi dan Pemenuhan Hak Anak, sedangkan moderator yaitu Hendry Gunawan Sekretaris LPA Banten.

Memulai pemaparannya, Ketua LPA Banten yang akrab disapa Uut ini mengucapkan selamat hari anak nasional yang jatuh tepat di tanggal 23 Juli 2020 dan LPA Banten turut memperingatinya melalui seminar daring untuk mengajak dan mensosialisasikan tentang pentingnya perlindungan anak di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga :  Peringati Nudzulul Qur'an, Mushola Al Hidayah Adakan Lomba Tahfidzh Qu'ran Tingkat SD/SLTP

Uut menjelaskan bahwa berdasarkan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, “sebagian besar masyarakat banyak yang belum mengetahui batasan umur anak, dan siapa yang bisa disebut sebagai anak.” jelasnya.

Melanjutkan pemaparannya, Uut menjelaskan bahwa anak memiliki Hak dan itu diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA), “ada sepuluh hak anak yang wajib diketahui oleh orang tua dan masyarakat, yaitu Hak bermain, pendidikan, perlindungan, nama, kebangsaan, makanan, kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan berperan dalam pembangunan.” paparnya.

Berdasarkan data kasus yang ditangani LPA Provinsi Banten, terhitung sejak januari 2020 hingga juli 2020, sudah ada 35 kasus yang ditangani, 95% diantaranya adalah kasus kekerasan seksual. “Dari Kasus yang terjadi ini, harus menjadi perhatian khusus bagi setiap orang tua, guru, dan masyarakat tentang bagaimana melindungi anak-anak disekitar kita,” sambungnya lagi.

Baca juga :  Mendagri Imbau Daerah Terus Berinovasi dan Bangun Iklim Kompetitif

Muhammad Suswaidi, Wakil Ketua LPA Banten yang menjadi narasumber kedua menjelaskan tentang Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dapat dilakukan melalui Informasi, sosialisasi dan pendidikan tentang norma sosial oleh berbagai pihak. “menjadi tugas kita bersama dalam mencegah kekerasan terhadap anak, yaitu dengan cara mensosialisasikan dan memberikan pendidikan tentang norma yang berlaku di tengah masyarakat, selain itu dapat juga dengan membangun sistem perlindungan pada komunitas dan keluarga. Dengan dibangunnya pemahaman bersama tentang perlindungan anak, dapat meningkatkan keterampilan hidup dan ketahanan diri pada anak,” jelas pria yang akrab disapa Didik ini.

Selain itu ketika kita melihat dan menemukan ada kasus kekerasan yang terjadi, maka menjadi tugas bersama untuk mampu mendeteksi kelompok anak yang beresiko dan menjadi korban kekerasan, dengan mengetahu dan mendetaksi anak yang rentan tersebut, kita dapat berkoordinasi dan berkonsultasi ke lembaga yang menerima layanan aduan dan menerima laporan oleh korban atau keluarga korban. “Dengan mampunya kita mendeteksi kekerasan yang terjadi terhadap anak di sekeliling kita, maka diharapkan dapat terbangunnya jejaring kerja dengan berbagai lembaga pemerhati anak yang mudah di jangkau oleh masyarakat.” pusngkas pria yang juga berprofesi sebagai pendidik ini.

Baca juga :  ADKASI Deklarasikan Dukungan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020

Dalam sesi tanya jawab, Imelda Handayani Pegiat Anak yang berasal dari Provinsi Bangka Belitung berbagi cerita tentang kasus yang menimpa anak sebagai pelaku Aborsi dan ditempatkan di lokasi yang sama dengan pelaku kejahatan yang sudah dewasa. Dan secara psikologis ini mengganggu perkembangan anak yang masih di bawah umur tesebut.

Peserta lainnya yaitu Herianto yang berasal Organisasi Kemasyarakatan Gabsi, turut bercerita tentang banyaknya Kasus yang terjadi, seringkali tidak ditindaklanjuti, apalagi jika kasusnya tidak diangkat oleh media.

Di akhir sesi tanya jawab, Ahmad Suganda dari UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, mendukung LPA Banten untuk dapat memberikan sosialisasi hingga ke pelosok desa, agar orang di pedasaan dan perkampungan dapat memahami dan sama-sama melindungi anak dari kekerasan dan kejahatan seksual yang mengintainya.