MUSI RAWAS, Pelita.co – Kegiatan belanja perjalanan dinas (Perjadin) dalam daerah dan luar daerah pada Bagian Prokopim (Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Daerah) Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas (MURA), Sumatera Selatan tahun 2019 jadi temuan BPK.
Data dihimpun dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) regional Palembang atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) No:14.C/LHP/XVIII.PLG/04/2020.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah pada tahun 2019 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah sebesar Rp. 3.890.749.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 3.514.290.983,00 atau 90,32% dari anggaran.
Namun, terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp. 18.900.000,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK atas kelengkapan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan perbandingan dengan hasil konfirmasi, diketahui menunjukkan perjalanan dinas menggunakan mobil travel tidak dapat di yakini kebenarannya.
Sedangkan berdasarkan hasil BPK konfirmasi kepada pihak travel menunjukkan terdapat perbedaan format tiket, cap atau stempel dan tanda tangan dari pihak travel.
Pihak travel menyatakan tidak pernah mengubah cap atau stempel dan format tiket sejak travel itu berdiri. Selain itu, harga yang tertulis pada bukti pertanggungjawaban juga lebih tinggi dibandingkan harga hasil konfirmasi dengan travel.
Atas temuan BPK tersebut pihak media menghubungi Kepala Bagian (Kabag) Prokopim Setda Musi Rawas Dicky Zulkarnain pada hari minggu (13/9/2020) melalui Via Aplikasi Whatsapp di nomor 0811730xxxx untuk dimintai tanggapannya. Namun, Dicky Zulkarnain Memilih “Bungkam” sampai berita ini dilansir.