SERANG,Pelita.co – Perkumpulan Komunikasi Wartawan Tangerang Raya (KWTR) mengecam tindakan pemukulan dan pembacokan seorang Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya.
KWTR menilai, tindakan pemukulan dan pembacokan terhadap Acun merupakan sebuah penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Atas dasar itu, KWTR mendesak pihak Kepolisian segera memproses aksi premanisme terhadap Wartawan secara tuntas dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua KWTR biasa disapa Ajie Ledug dalam pesan tertulisnya. Jumat, (06 /11/ 2020).
Menurut Ajie, perlakuan yang dilakukan kepada wartawan tersebut tidak bisa dibenarkan.
“Kami mengutuk pelaku kekerasan terhadap Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya. Kekerasan kepada jurnalis tidak dibenarkan,” tegas Ajie.
Hal senada dikatakan Dewan Pembina KWTR Dede Setiawan. Menurutnya, pihak Kepolisian harus segera menangkap pelaku pemukulan dan pembacokan terhadap Acun Sunarya.
“Oknum yang melakukan kekerasan kepada wartawan harus ditindak tegas,” ujarnya.
Kejadian ini diakuinya menambah catatan hitam kasus kekerasan kepada wartawan di Indonesia.
Padahal, kata Dede, tugas wartawan yang meliput dilindungi Undang-Undang, yakni UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami berharap tindakan semacam ini tidak terjadi di daerah lain,” tutupnya.
Seperti diketahui, seorang Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya menjadi korban pemukulan dan pembacokan.
Acun jadi korban pemukulan dan pembacokan saat pulang dari tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama tim Gabungan Satpol PP untuk meninjau galian C yang berada di wilayah Propinsi Banten dan Kabupaten Serang, Kamis, 05 November 2020. (red/rlis)