PURWOREJO,Pelita.co — dihebohkan dengan dugaan penggelapan satu set dental unit, yang dibantah oleh pengurus yayasan baru, dengan penjelasan bahwa alat tersebut masih ada, kini pengurus yayasan yang lama membuat surat pengaduan ke polisi (Polres Purworejo), Senin (25/3).
Perseteruan antara pengurus lama Yayasan Manggala Praja Adi Purwa, Akper Pemkab lama, dengan pengurus Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo, Akper Pemkab yang baru terus berlanjut.
Pengaduan ini, karena adanya dugaan pengurus Akper Pemkab yang baru memberi keterangan palsu ke polisi dan BPN, terkait dengan hilangnya sertifikat tanah yang digunakan membangun kampus Akper Pemkab, yang dilakukan oleh Wahidin, Direktur Akper Pemkab Purworejo, dan Bambang Aryawan, Ketua Yayasan Akper Pemkab Purworejo yang baru.
“Sertifikat hilang itu tidak benar. Sertifikat tersebut masih ada, berati mereka membuat laporan palsu di kepolisian,”jelas Akhmad Fauzi, pembina pengurus lama Akper Pemkab Purworejo, Kamis (04/04/19), dengan menunjukkan sertifikat tersebut.
Diketahuinya adanya laporan kehilangan sertifikat tersebut, yang dilaporkan oleh Wahidin selaku Direktut Akper Pemkab Purworejo dibawah kepengurusan yayasan baru, setelah pihak Badan Pertanahan Nasional Purworejo memanggilnya pada Kamis (14/2), untuk meminta keterangan dan informasi berkaitan dengan adanya permohonan penggantian sertifikat karena hilang atas Sertifikat HGB No.10 dan No.14, Grantung, Bayan atas nama Yayasan Manggala Praja Adi Purwa, yang dajukan oleh Bambang Aryawan selaku Ketua Yayasan Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo, kata Fauzy.
“Padahal, baik Wahidin maupun Bambang Aryawan dipastikan mengetahui, kalau sertifikat tersebut masih ada dan berada di tangan pengurus lama,” ungkap Fauzi
Hal itu, menurut Fauzi, berdasarkan surat Bambang Aryawan selaku Ketua Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo yang didirikan dengan Akte Notaris Sri Rahayu Kasriyani, SH, Notaris di Demak No I tahun 2016, dengan suratnya Nomor: 24/MAPP-BP/XII/2016, tanggal 28 Desember 2016, yang dikirimkan kepada Slamet Darsono selaku ketua yayasan yang lama.
“Isinya meminta Slamet Darsono untuk menyerahkan sertifikat tanah yang dipergunakan untuk lokasi bangunan Akper Pemkab Purworejo,”terang Fauzi.
Namun permintaan tersebut ditolak, dengan surat nomor: 23/YYS-MPAP-PWR/IX/2016 yang pada intinya menolak permintaan tersebut dengan alasan, bahwa tanah tersebut adalah milik Yayasan Manggala Praja Adi Purwa (yayasan lama) yang didirikan dengan Akte Notaris Iriani Hartati, SH. Notaris di Purworejo, No 10 Tahun 2008.
Menurut Fauzi, antara Yayasan Manggala Praja Adi Purwa (Yayasan Akper yang lama) dengan Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo (Yayasan Akper yang baru), tidak ada keterkaitan hubungan hukum satu sama lain.
Perbuatan kedua orang tersebut yakni Bambang Aryawan dan Wahidin, menurutnya merupakan perbuatan melanggar hukum pidana formil, baik sendiri-sendiri maupun bersama, sebagaimana diatur dalam KUHP tentang pemberian keterangan palsu kepada penguasa serta keikutsertaan dalam perbuatan pidana, atau setidaknya indikasi adanya niat jahat sudah dilaksanakan, terang Fauzy.
“Saya berharap, dengan surat pengaduan ini, saya meminta polisi untuk segera menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku, dan rencananya nanti saya juga akan mengadukan gugatan perdata,” pungkas Fauzi.(Wan)