Beranda News

Personel Polsek Bandar Pasir Mandoge Antisipasi Konflik Sosial di Perkebunan Sawit

Personel Polsek Bandar Pasir Mandoge Antisipasi Konflik Sosial di Perkebunan Sawit

ASAHAN, SUMUT, Pelita.co – Untuk mengantisipasi konflik sosial antara masyarakat dengan PT SPR, Personel Polsek Bandar Pasir Mandoge Polres Asahan melaksanakan Patroli dan sambang PT SPR, Dusun X Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.

Pantroli ini berdasarkan Undang -undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Telegram Nomor : ST / 204 / IX / 2023, tanggal 12 September 2023 tentang mengantisipasi terjadinya konflik sosial antara masyarakat dengan PT. SPR di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.

Surat Perintah Kapolres Asahan Nomor : Sprin/ 1396/X/Pam 3.3/2023, tanggal 16 November 2023 perihal pelaksanaan patroli antisipasi Guan Kamtibmas dan pencurian buah kelapa sawit di PT SPR di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan. Surat Perintah Nomor : Sprin / 52 / X / 2024, tanggal 01 Oktober 2023. Kapolsek Bandar Pasir Mandoge.

Baca juga :  Hujan Promo di Penghujung Tahun, Jakarta hingga Tangerang Menjadi Destinasi FIFGROUP FEST Terakhir di 2021

Kapolsek Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan AKP Juni Hendrianto melalui Kanit Reskrim Iptu Pendapatan Sitorus mengatakan, pihak kami langsung melakukan pertemuan dengan masyarakat anggota kelompok tani aliansi perjuangan diareal Devisi VII kebun PT. SPR di posko dan berdialog dengan Roland Hutasoit anggota kelompok tani aliansi perjuangan.

“Dan kami juga menghimbau kepada pihak kelompok tani agar tetap menjaga kekondusifan kamtibmas tidak melakukan tindakkan melanggar hukum , melakukan pencurian, melakukan tindak kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana yang diatur oleh undang – undang pasal 363 , 170 dan 406 KUPH Sabtu (18/11/2023).

Apabila ini tetap terjadi akan di ambil tindakan tegas oleh aparat kepolisian dan yang bersangkutan akan mendapat sanksi hukum,”terangnya.