Beranda News

Perusahaan Wajib Berikan THR Paling lambat Tujuh Hari Menjelang Hari Raya Keagamaan

Perusahaan Wajib Berikan THR Paling lambat Tujuh Hari Menjelang Hari Raya Keagamaan

PURWOREJO, Pelita.co – Paling lambat tujuh hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 13 Mei 2021 mendatang, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo meminta kepada pengusaha di Kabupaten Purworejo sudah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinperinaker Kabupaten Purworejo Gathot Suprapto, Kamis (22/4/2021).

Menurut Gatot, ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Surat itu mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

“Kami juga akan memonitoring pelaksanaan pemberian THR dan untuk permasalahan THR, kami juga mendirikan pos komando (posko) pengaduanTHR untuk melakukan pemantauan, dan laporan permasalahan terkait THR, Selain itu, juga melakukan sosialisasi secara online melalui media sosial,” ucap Gatot.

Gathot menjelaskan, beberapa hari yang lalu Dinperinaker Purworejo juga sudah berkomunikasi dengan Kemnaker melalui vicon (video conference) dengan Kemnaker difasilitasi Disnaker Provinsi Jateng.

Baca juga :  Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

“Untuk surat edaran bupati Purworejo terkait THR keagamaan 2021, sudah dibuat dan tinggal berkoordinasi, “terang Gatot.

Seperti diketahui sesuai surat edaran dari, Menaker Ida Fauziah telah menetapkan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secaraterus menerus atau lebih dan bagai pekerja yang kurang dari satu tahun akan diperhitungkan.

Selain itu, pengusaha wajib membayarkan THR hari raya lebaran tahun ini secara penuh kepada pekerja. Pembayaran harus tepat waktu yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Surat Edaran tersebut ungkap Gatot, juga menyebutkan, perusahaan harus membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengusaha yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR untuk melakukan dialog dengan pekerja secara kekelurgaan dan dengan itikad baik.

“Jadi dalam SE tersebut, Menaker Ida Fauziah. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh untuk segera melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan,”tandas Gathot.

Baca juga :  Gelar Rapat Paripurna, Bupati Tangerang Ajukan Perubahan APBD 2019